Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Temukan Pil PCC, Belasan Toko Obat Dirazia

ist

(Denpasar) – Jajaran Ditnarkoba Polda Bali merazia belasan toko obat di  Denpasar.  Razia dilakukan guna mengantisipasi peredaran obat Paracetamol, Caffein dan Carisoprodol (PCC) yang dinilai obat keras dan bisa membuat pemakainya mengalami kejang-kejang hingga lupa ingatan.

Razia obat PCC  tersebut dipimpin langsung,  Wadirnarkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko dan  menyasar beberapa toko obat di seputar Gajah Mada Denpasar terlebih dahulu, dilanjutkan merazia toko obat di kawasan jalan Gatot Subroto Timur dan Barat dan beberapa toko obat lainnya.

Meski berupaya merazia 15 toko obat di seputaran Denpasar, namun petugas tak menemukan satupun toko obat yang dengan sengaja menjual obat keras tersebut. “Kita sengaja melakukan razia guna menekan maraknya peredaran pil PCC di masyarakat agar tidak dijual bebas,” ujarnya.

Seperti diketahui, obat PCC termasuk masuk kategori obat keras, terdiri dari ParacetamolCaffein dan Carisoprodol (PCC). Meski belum termasuk  jenis narkoba dan flakka, penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. PCC biasa digunakan penderita penyakit jantung.

Terungkapnya kasus pil PCC, berawal dari 53 siswa kejang-kejang usai mengonsumsi PCC. Seperti di Kendari, Sulawesi Tenggara, PCC dijual bebas layaknya permen. Pembelinya kebanyakan siswa SD dan SMP, harganya Rp 25 ribu, isi 20 butir.

Pada Senin, 18 September lalu, 53 siswa di Kendari mengalami kejang-kejang usai mengonsumsi PCC. Dari peristiwa itu, polisi menetapkan 16 tersangka. Peredaran PCC juga ditemukan di Papua dan Surabaya. Polisi bahkan menemukan pabrik pembuat pil PCC di Purwokerto, Jawa Tengah. (CiA)

Komentar