Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Dewan Tabanan Obok – Obok Jalur Hijau Jati Luwih

foto Liputan Bali. Com

TABANAN –  Komisi Gabungan Dewan Tabanan unjuk gigi dengan meng ‘obok obok’ beberapa tempat di kawasan Jati Luwih.  Sejumlah lokasi usaha atau rest area di kawasian itu didatangi untuk diberikan penjelasan terkait peruntukan kawasan yang masih berstaus jalur hijau. Maraknya pembangunan di kawasan itu,  dikhawatirkan menyebabkan penilain dunia terhadap kawasan Jati Luwih sebagai Warisan Budaya Dunia akan hilang.

Sidak gabungan yakni komisi  I, II dan IV dewan DPRD Tabanan itu dilakukan Jumat (29//9), bersama jajaran terkait di lingkungan Pemda Tabanan. Lokasi pertama yang didatangi yakni sebuah usaha Rest Area Jati Harum Luwak Coffe di Banjar Soka Kawan, Desa Senganan, Penebel, Tabanan.

Rest area yang berdiri di kawasan penyanggga itu dinilai masuk  kawasan hijau dan tidak boleh dibangun apapun. Meski sudah diperingati,  namun pihak pengelola masih melakukan aktifitas dengan banyaknya wisatawan yang berkunjung. “Kami Komisi Gabungan ingin memastikan agar rambu rambu jalur hijau itu harus tetap dipatuhi. Ini adalah kawasan hijau dan peruntukannya untuk jaur hijau, “tegas Ketua Komisi I, Eka Nurcahyadi.  

Eka memaparkan, kawasan Jati Luwih merupakan jalur hijau dan tidak bisa dibangun apapun oleh siapapun. Dalam hal ini para pemilik bangunan harus sadar, terlebih lagi kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai salah satu Warisan Budaya Dunia.  

Sesuai dengan Perda Tabanan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kawasan Jalur Hijau,  maka sudah seharusnya lokasi tersebut tidak beroperasi. Meski sudah dipasangi tanda pasangan jalur hijau, namun para pengelola tetap saja beroperasi seperti sedia kala.  

Menariknya,  pemilik usaha bahkan memasang rekomendasi tandingan yang diperoleh dari Kepala Dusun, Bendesa Adat dan Perbekel Desa Senganan. Meski demikian,  jajaran Dewan Tabanan ini menegaskan agar pihak desa dan siapapun tidak mengeluarkan rekomendasi terlebih sudah ada Perda  yang mengatur kawasan jalur hijau.

“Kawasan  ini merupakan salah satu Warisan Budaya Dunia, wisatawan datang ke sini karena penasaran ingin melihat WBD itu apa dan bagaimana. Jika ini hilang kita semua yang rugi masyarakat Tabanan dan Bali pada umumnya, “ papar I Made Dirga yang juga ketua komisi IV DPRD Tabanan.

Sayangnya, jajaran dewan tidak sempat bertemu dengan pemilik usaha rest area  Harum Luwak Coffe. Mereka hanya bertemu dengan jajaran pengelola dan  tidak bisa memutuskan lebih lanjut.

Dalam kesempatan yang sama, sidak juga dilakukan ke sebuah tempat yang rencananya akan dibangun. Upaya persuasif dilakukan dengan dialog dengan pemilik lahan. Meski belum menemukan kesepakatan soal larangan jalur hijau dengan pemilik lahan,  namun dewan bersepakat akan mengundang  warga untuk berdialog soal pembahasan sekaligus penyusunan tata ruang di  Pemda Tabanan dalam waktu dekat.

Disisi lain, Kasatpol PP yang ikut serta dalam sidak tersebut menegaskan, pihaknya siap menjalankan aturan perda jalur hijau yang ada. Bahkan sebelumnya, upaya pemasangan plang larangan jalur hijau sudah dilakukan namun tidak digubris. “Kami siap menjalankan perda terlebih lagi sudah ada rekomendasi, “tutur Sarba. (Cia)  

 

Komentar