Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Pengedar Sabu Diringkus

Foto : Dem

BULELENG – Jajaran Satuan Narkoba Polres Buleleng berhasil meringkus seorang terduga pengedar narkotika jenis shabu yang telah lama menjadi incaran petugas. Tersangka berhasil diringkus saat hendak mengantar barang haram tersebut.  

Tersangka  KA alias Dek Abang, warga Desa Sangsit, diringkus di pinggir jalan Banjar Dinas Dangin Yeh, Desa Giri Mas, Kecamatan Sawan Buleleng. Tersangka  tidak bisa mengelak begitu petugas menemukan sejumlah barang bukti saat digeledah.

Saat itu, anggota satnarkob Polres Buleleng berhasil mengamankan 1 buah alat hisap warna kuning dan terdapat plastik klip berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat 0,03 gram  dan 0,10 gram.

Penangkapan Dek Wang dilakukan dengan cukup hati – hati. Usai menerima informasi dari warga, aparat akhirnya meluncur melakukan pengintaian. Setelah ditunggu sekian lama, tersangka akhirnya muncul dan berhasil diringkus berikut barang bukti yang ada.

“Tersangka berhasil kami tangkap setelah dilakukan pengintain di TKP. Setelah kami periksa, tersangka ternyata peluncur atau pengedar,” papar Kasat Narkoba Polres Buleleng, Ketut Adnyana TJ, yang didampingi Kasubag Humas  atas seijin Kapolres Buleleng kepada awak media, Selasa (10/10)

Saa ini tersangka masih meringkuk di sel tahanan Mapolres Buleleng untuk diperiksa lebih lanjut terkait barang haram sabu tersebut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya,  Dek Abang dijerat pasal 112 ayat (1) UURI No 35 th 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman,  hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda hingga 8 miliyar rupiah. (Mer/Cia)

 

Komentar