Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Dishub Tabanan Sosialisasi Kenaikan Tarif Parkir 100 Persen

Upaya sosialisasi kenaikan tarif parkir 100 persen dengan pemasangan spanduk di ruas jalan Tabanan. foto: istimewa

TABANAN  – Dinas Perhubungan (Dishub) Pemda Tabanan mengintensifkan sosialisasi kanaikan tarif parkir,  pasca pro kontra masyarakat yang mengaku belum mengeahui soal kenaikan parkir 100 persen. Sedikitnya,  ada 10 spanduk di pasang serentak di berbagai lokasi di Tabanan berisikan sosialisasi kenaikan tarif parkir agar masyarakat paham tentang kenaikan tarif parkir tersebut.

Beberapa spanduk yang telah dipasang di beberapa ruas jalan di Tabanan antara lain, yakni di Jalan Gajah Mada Barat, Jalan Gajah Mada Timur, Jalan Dipenegoro, dan beberapa ruas jalan lainnya.

Bukan hanya terpasang di ruas jalan, namun beberapa pasar juga telah dipasangi spanduk berisikan pemberitahuan kenaikan tarif parkir, seperti di pasar Kediri, Pasar Dauh Pala, pasar Bajera, Pasar Candi Kuning dan Pasar Kerambitan.

Meski sosialisasi sudah dilakukan lewat pertemuan dengan mengundang jajaran camat,  perbekel, maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se- Kabupaten Tabanan, namun Dishub Kota Tabanan ingin agar warga masyarakat Tabanan mengetahui secara menyeluruh informasi kenaikan tarif parkir tersebut.

“Pokoknya sosialisasi akan kita lakukan terus menerus agar masyarakat Tabanan tahu soal kenaikan tarif parkir tersebut. Hari ini juga kami sudah memasang spanduk pemberitahuan kenaikan parkir di berbagai ruas jalan termasuk di pasar,” papar Kadishub Tabanan, Agus Harta Wiguna disela-sela acara di Kejaksaan Negeri Tabanan, Senin (23/10).

Pasca kenaikan parkir 100 persen tersebut, beberapa tanggapan warga memang muncul, alasannya,  warga belum mengetaui karena kurangnya sosialisasi.

Meski demikian, sebagian warga juga mengaku tidak mempermasalahkan kenaikan parkir tersebut hingga seratus persen, sebab sudah merupakan kebijakan pemerintah.

Menurut Agus,  dasar kenaikan tarif parkir tersebut Peraturan Bupati (Perbup) nomor 57 tahun 2017 tentang penianjauan  tarif retribusi kenaikan parkir di pinggir jalan, maka secara  umum, kenaikan parkir sudah resmi berlaku di semua tempat parkir di Kota Tabanan.

Sesuai dengan Perbub Nomor  57 tahun 2017,  maka kenaikan tarif parkir sudah berlaku dengan perincian untuk parkir sepeda motor dipungut Rp 2000 dari sebelumnya Rp 1000. Untuk kendaraan roda empat naik menjadi Rp 3000 dari sebelumnya Rp 2000. Sementara untuk untuk kendaraan roda enam termasuk bus dan truk tidak mengalami kenaikan atau tetap dipungut Rp 5000.    

“Selain memasang spanduk, kita juga akan intesifkan prihal kenaikan tersebut lewat tukang pungut parkir agar bisa berlaku secara maksimal,” tambahnya.

Agus juga menegaskan, bahwa kenaikan jasa layanan parkir tersebut sudah melalui kajian konsultan serta mengacu para peraturan yang ada sebelumnya yakni Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Dalam perda Nomor 11 tahu 2011 juga ditegaskan bahwa peninjauan kembali tarif parkir akan dilakukan tiga tahun sekali, sementara kenaikan itu belum juga dilakukan sejak tahun 2011 lalu.  

Untuk itu, dirinya berharap warga masyarakat bisa mengerti kebijakan pemerinah Tabanan, sebab penyesuaian tariff parkir tersebut dilakukan hanya semata-mata untuk memperbaiki gaji para tukang parkir berikut keinginan Pemda Tabanan ingin memilik E Parkir yang telah direncanakan sebelumnya..

“Kami sadar bahwa tidak semua masyarakat mengetahui soal kenaikan tersebut, untuk itu, upaya sosialisasi akan terus kami lakukan.  Kenaikan tersebut sudah dipertimbangan dari berbagai sisi termasuk aspek psikologi dan aspek social ekonomi warga. Semoga masyarakat mengerti akan kebijakan pemerintah tersebut. harapnya. (Cia)

Komentar