Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Pengusaha Galian C Menjerit

Tuntut Truck Pasir Dibebaskan Masuk

Pengusaha pasir Galian C, I Ketut Dayuh. foto : oke

KARANGASEM – Dampak penutupan kawasan galian C di Kubu, Karangasem mulai dirasakan banyak pihak. Bukan saja berdampak pada kenaikan harga pasir yang jauh melambung ditingkat konsumen, namun dampak lain juga dirasakan para pengusaha pasir yang kesehariannya memperoleh penghidupan dari galian pasir tersebut.

Untuk itu, para pengusaha galian C berharap agar truk pasir termasuk truk dari Buleleng yang ingin masuk ke galian C dan berada di radius aman agar dibiarkan masuk ke lokasi galian C di Kubu Karangasem.

“Kami khawatir akan berdampak kurang bagus ke depan,  untuk itu kami harapkan truk pasir di bebaskan masuk ke lokasi galian C,” papar salah satu pengusaha galian C, I Ketut Dayuh kepada awak media. Rabu (8/11).

Harapan serupa agar galian C dibuka, sebenarnya sudah diupayakan sejak jauh hari, bahkan Bupati Buleleng, Agus Suradnyana juga pernah bersurat Pemda Karangasem agar truk-truk pasir asal Buleleng diberikan bebas masuk ke lokasi galian C di Kubu.  

Berbagai dampak ditimbulkan, selain membuat roda perekonomian warga setempat mandeg, harga pasir juga melambung di tingkat pengepul atau depo sehingga membuat harga pasir melambung.

I Ketut Dayuh juga tidak setuju jika truk asal Buleleng mengambil pasir di depo pasir Samirenteg, Buleleng sebab harganya jauh melambung hingga dua kali lipat saat ini sehingga menyulitkan semua pihak.

Dampak lainya, pengusaha pasir setempat yang sudah terikat kontrak dengan pengusaha di Buleleng tidak bisa berbuat banyak lantaran lokasi Galian C ditutup.

Bayangkan, jika membeli di depo, setiap truk pasir harus membeli seharga Rp 1.4 juta per 9 meter kubik, padahal jika membeli di lokasi galian C di Kubu, harga satu truk antara Rp 600 ribu hingga RP 700 ribu per 9 meter kubik.   

“Sebaiknya dibebaskan masuk, sehingga masyarakat umum bisa menikmati harga pasir sesuai mekanisme pasar,” tambah Pemilik UD Abu Pasir Tulamben ini.

Dayuh juga menambahkan bahwa dirinya tidak tahu menahu soal keberadaan depo pasir di Samirenteg, apakah ada peran pemerintah atau murni milik swasta, termasuk siapa orang yang mengarahkan truk pasir membeli pasir di depo dan melarang masuk ke Kubu.

“Saya juga  tidak tahu siapa yang bertanggung jawab terkait demo tersebut, sekaligus heran apakah ini ada keterlibatan aparat atau pemerintah,” ujarnya.

Menurutnya, kalau swasta membuka depo atau toko itu syah syah saja, namun tidak mesti ada kebijakan larangan masuk ke kawasan Galian, termasuk ada semacam kesepakatan kalau truk asal Buleleng tidak boleh masuk ke Karangasem. begitu juga dengan truk asal Karangasem juga tidak bisa lewat Buleleng dan hanya menurunkan pasir sampai di Depo.

Dirinyapun merasa khawatir kalau pelarangan ini dibiarkan terus maka akan terjadi salah paham dan kehawatiran truk asal Karangasem juga swaktu waktu bisa dilarang masuk ke Buleleng.

Oleh karena iu, pihaknya berharap, agar Pemkab Karangasem menindaklanjuti surat Bupati Buleleng tersebut, dan harus memiliki andil saat ini, sehingga tidak terkesan adanya pihak monopoli harga pasir, termasuk akan menyebabkan harga pasir akan kembali stabil.

“Semoga pemerintah bisa menindak lanjuti surat Bupati Buleleng agar semuanya bisa kembali normal,” harapnya.

Sementara itu, Kapolres Karangasem AKBP I Wayan Gede Ardana, menegaskan, tidak tahu banyak soal keberadaan depo di Samirenteg tersebut dan tidak mengetahui siapa yang punya inisiatif pengadaan depo tersebut, namun pihaknya juga tidak mempermasalahkan jika sudah ada kesepakatan antara sopir dan pengusaha galian C di Kubu.

“Bisa saja ada pembagian tugas…kalau truk asal Buleleng mengambil sampai di depo, sementara truk asal Karangasem membawa sampai disana,” ujar Kapolres Gde Ardana. (Oke/Cia).

Komentar