Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Lagi, Komoditi Tanpa Dokumen Diamankan di Gilimanuk

foto : sud

JEMBRANA – Sebanyak 150 box steorofoam berisi benih udang tanpa dokumen diamankan kepolilisian Polsek Kawasan Laut Gilimanuk. Benih udang atau Benur tersebut rencananya dibawa ke Lombok, NTB dari Situbondo, Jawa Timur diangkut dengan kendaraan Pick Up.

Saat di periksa ketiga sopir yang membawa benur tidak bisa menunjukan sertifikat Kesehatan Karantina. Aparat kepolisian akhirnya mengamankan benur tersebut untuk diserahkan ke Karantina Ikan Gilimanuk, untuk diproses lebih lanjut.

Pengungkapan penyelundupan benih udang berawal dari Tiga kendaraan Pick Up melintas masuk Bali melalui pelabuhan Gilimanuk, Selasa kemarin sekitar pukul 14.00 wita.

Aparat kepolisian yang tergabung kedala Unit Kecil Lengkap (UKL), melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Hal hasil polisi menemukan Komoditi Tanpa dilengkapi Dokumen resmi, serta tidak mencantumkan jenis kendaraan pengangkut.

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol I Nyoman Subawa, melalui Kanit Reskrim, AKP I Komang Muliyadi membenarkan telah diamankannya sekitar 676.000 ekor bibit udang yang ditempatkan kedalam 150 box sterofom.

“Benih udang ratusan box ini diangkut dengan tiga kendaraan. Mereka beriringan masuk Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk. Saat melintas di Pos Pemeriksaan Kendaraan, Barang dan Orang kami dari tim UKL melakukan pemeriksaan seperti biasa. Kami temukan adanya pelanggaran terhadap pengiriman benih udang tersebut,” beber Mulyadi.  

Sesuai dengan Undang-undang RI nomer 16 tahun 1992 tentang karantina. Dimana setiap pengiriman  antar pulau komoditi Hewan, Ikan dan Tumbuhan beserta turunannya, harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan dari Kantor Karantina setempat.

Ditambahkan Muliyadi, Masing masing kendaraan mengangkut 50 box sterofoam dengan sopir yakni, Doni Hidayat(35) asal Situbondo membawa kendaraan grand Max P 8087 EA, Ali Bahtiar (35) asal Situbondo pengemudi grand max P 9853 G dan pengemudi grand max P 8395 VQ atas nama Sunardi asal Situbondo.

“Ketiganya kita serahkan ke Karantina Ikan Wilayah Kerja Gilimanuk berikut kendaraan dan muatanya, guna diproses lebih lanjut,”imbuhnya.(Sud/Cia)

Komentar