Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Gara-gara Ticket, Kayun Mengamuk Bawa Pedang di DTW Tanah Lot

Tersangka I Wayan Edi Pranaharta alias Kayun di Mapolres Tabanan usai dibekuk petugas. Foto : ist

TABANAN – I Wayan Edi Pranaharta (45) alias Kayun akhirnya berurusan dengan aparat Polres Tabanan akibat ulahnya merusak papan reklame Daerah Tujuan Wisata (DTW) Tanah   Lot. Masalahnya cukup sepele.  Hanya gara-gara temannya dimintai ticket masuk, pria penuh tato ini malah emosi dan mengamuk menggunakan sebilah pedang.

Cerita bermula saat tersangka Kayun hendak menuju DTW Tanah Lot, Jumat sore sekitar pukul 15. 30 wita. Waktu itu, Kayun yang merupakan warga  Banjar Sinjuana, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan ini bersama temannya hendak masuk ke lokasi areal Tanah Lot.

Seperti biasa, saat memasuki locket pintu masuk, petugas pun meminta ticket bagi semua pengunjung yang ingin menikmati wisata Tanah Lot tersebut karena merupakan aturan. Tersangka sendiri sudah diizinkan masuk tanpa membayar ticket, namun petugas meminta agar teman yang dibawa tersangka agar membayar ticket terlebih dahulu sebelum masuk.

Namun rupanya Kayun tidak terima begitu saja, bahkan tersangka malah emosi saat temannya dimintai untuk bayar ticket masuk. Kayun sendiri ingin agar temannya gratis masuk. Perdebatan pun sempat terjadi namun berhasil dilerai oleh petugas lainnya.

Meski sudah dilerai, tersangka rupanya belum puas. Pelaku tetap emosi kemudian mengambil sebilah pedang di rumahnya kemudian merusak papan reklame DTW Tanah Lot.

Akibat ulahnya, tersangka yang penuh tato ini akhirnya diringkus petugas lalu diamankan di Mapolres Tabanan. Diduga kondisi tersangka dalam pengarus minuman alkohol sihingga nekat melakukan perbuatan nekat tersebut.   

Kasubag Humas Polres Tabanan, AKP I Putu Oka Suyasa menjelaskan, tersangka masih menjalani pemeriksaan internship pasca diamankan. Barang bukti berupa sebilah pedang juga diamankan.

“Tersangka masih diperiksa dan dalam kondisi sehat saat melakukan aksi preman tersebut,” ungkap Oka Suyasa kepada awak media. Minggu (18/3).

Akibat ulahnya, tersangka dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 2 ayat 1 tentang kepemilikan Senjata Tajam dan Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan. (Cia)

Komentar