Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Pesta Sabu di Pos Satpam, 4 Orang Ditangkap

Jajaran Polsek Kota Tabanan saat mengamankan 4 warga diduga sedang pesta sabu. Selasa (20/3). Foto : Ist

TABANAN – Perang terhadap narkoba terus dilakukan jajaran Kepolisian Tabanan.  Baru baru ini, 4 (empat) orang yang diduga mengkomsumsi narkotika jenis sabu berhasil ditangkap. Ke empat warga ini malah justru ditangkap saat sedang berpesta sabu di Pos Satpam.

Ke empat pelaku berhasil diamankan di Pos Satpam  PT. Oasis Banjar Tonja, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan. Selasa (20/3) sekitar pukul 21.30 wita.  Bahkan tiga dari mereka merupakan karyawan  di PT Oasis yang bekerja sebagai satpam dan bagian gudang.

Pasca diamankan, ke empat warga yakni I Gde Angga Pratama  (23), I Gde Pradya Manu (25),  I Nyoman Eka Dharmawan (23) dan Diyan Prayoga (29) masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tabanan.

Penangkapan bermula saat petugas memperoleh informasi dari masyarakat perihal adanya pesta sabu di sebuah gudang milik PT Oasis di kawasan Gubug, Tabanan.  Berbekal informasi tersebut, jajaran aparat Kepolisian Sektor Tabanan langsung menuju lokasi.

                                                 

Benar saja, begitu tiba di tempat kejadian, aparat menemukan ke empatnya sedang asik berpesta dan diduga sedang mengkomsumsi narkotika jenis sabu. Ke empat warga ini pun tidak bisa mengelak setelah petugas menemukan sejumlah barang bukti di Pos Satpam usai dilakukan penggeladahan.

Selain mengamankan ke empatnya, aparat juga mengamankan sebuah klip plastik kecil diduga berisi sabu, bong (alat hisap) potonan pipet warna putih berikut korek gas dan sebuah HP mrek samsung. Bukan hanya itu, petugas kembali menemukan potongan pipet warna putih berisi serbuk putih yang diduga sabu usai dilakukan penggeladan pada tas pinggak milik Nyoman Dharmawan.

Kasubag Humas Polres Tabanan, AKP I Putu Oka Suyasa se ijin Kapolres Tabanan menjelaskan, para tersangka hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif pasca diamankan.

“Ke empat tersangka masih menjalani pemeriksaan. Kami akan lengkapi dulu pemeriksaannya,” ujar AKP Suyasa kepada awak media.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan anncaman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 800 juta. (Cia)

Komentar