Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

BKK Badung Dinilai Berbau Politis, Pemkab Klungkung Lakukan Kajian

foto : istimewa

KLUNGKUNG – Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Badung saat ini telah turun di 6 (enam) Kabupaten Kota di Bali. Namun bantuan masing-masing puluhan milyar tersebut dinilai berbau politis. Menyikapi hal itu, Pemkab Klungkung akan melakukan pembahasan atau kajian mengingat dana tersebut harus digunakan sesuai dengan mekanisme yang ada.

Sebelumnya, BKK atau pembagian penggunaan silpa Pajak Hotel dan Restoran (PHR) dari Kabupaten Badung sebesar Rp 50 Milyar tersebut telah turun di 6 (enam) Kabupaten di Bali, masing-masing Kabupaten Buleleng, Jembrana, Tabanan, Bangli, Karangasem dan Klungkung mulai tahun 2017.

Bahkan informasi tentang besaran dana BKK tersebut belakangan ini sudah beredar luas di Media Sosial (Medsos) seperti facebook baik secara utuh atau terpotong-potong.

Informasi BKK tersebut juga ditemukan dari akun salah satu anggota dewan Klungkung yang telah memposting gelontoran dana tersebut. Bahkan juga tertera dua lembar surat dari Pejabat Sementara (PJS) Bupati Klungkung dibarengi dengan SK Bupati Badung, Giri Prasta dengan Nomor 91/054/HK/2018.

Dalam akun tersebut juga disebutkan bahwa dana BKK Badung itu telah diandatangani oleh Pjs Bupati Klungkung, Wayan Sugiada  SH.MH, sehingga diharapkan dana tersebut segara bisa direalisasikan oleh Kabupaten Klungkung secepatnya sesuai mekanisme yang ada.

Postingan lain juga menyebutkan bahwa  pemberian Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Badung ke Klungkung ini nilainya lebih besar dari tahun 2017 lalu, dengan total Rp 66 Miliar diberikan

                                     

Namun, besaran ini dibagi-bagi menjadi dua item, yang pertama merupakan usulan Pemkab Klungkung sebesar Rp 33,4 Miliar lebih (turun jauh dari usulan Rp 50 M) dan item kedua merupakan usulan masyarakat sebesar Rp 26,5  Miliar Lebih.

Terkait hal tersebut, Pejabat sementara (PJS) Bupati Klungkung, I Wayan Sugiada membenarkan sudah mengeluarkan surat dukungan terkait BKK tersebut.

“Gelontoran dana Silpa PHR Badung 2017 dicairkan melalui BKK dan dalam SK Bupati ada juga usulan dari masyarakat Klungkung yang dijadikan satu SK, yang tembusannya ke Bupati Klungkung dan kita hanya mendukung sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan masuk dalam ABPD Klungkung, melalui dana BKK, ” kata Sugiada, Senin (11/6).

Dijelaskan,  sekarang dana itu masuk lewat mekanisme APBD dan semua usulan-usulan itu masuk dan diverifikasi apakah benar seperti itu usulannya. “Masih panjang prosesnya, itukan ada pembahasan dengan DPRD nantinya bersama eksekutif dan harus diverifikasi agar sesuai dengan peraturan, “ terangnya.

Selain itu, menurutnya, dana tersebut tidak serta merta bisa langsung dicairkan ke masyarakat mengingat harus dibahas dalam anggaran perubahan 2018 antara eksekutif dengan legislatif.

Sementara dihubungi terpisah, Sekretaris daerah (Sekda) Pemkab Klungkung Putu Gede Winastra menerangkan bahwa untuk dana PHR dari Badung itu diawali dengan permohonan sesuai dengan aturan sebelumnya yakni sebesar Rp 50 miliar. Namun ternyata keluar Rp 66 Miliar dengan pembagian Rp 33.424.618.800,- untuk usulan Pemkab Klungkung dan Rp 26.575.781.200,- untuk usulan langsung dari masyarakat Klungkung ke Pemkab Badung,

“Yang 50 M sudah tertuang di APBD kemudian muncul SK tersebut, dan kami jadwalkan akan ada rapat khusus membahas terkait masalah ini. Hasil rapat nantinya akan disampaikan oleh PJs Bupati Klungung dan kemudian akan dibahas lagi bersama dengan jajaran legiwslaive,” kata Sekda.

Namun karena nilainya BKK tersebut berbeda, ke depan akan dicanangkan ada tambahan perencanaan, budgeting dimana pengganggaran baru ada setelah pelaksanaan di lapangan.

“Yang jelas dirapatkan dulu baru kami bisa terangkan, baik mengenai usulan Rp 26 Miliar, dan lain sebagainya terkait BKK ini ” sebutnya.

Sekda  sekaligus menegaskan, bahwa dana BKK ini harus dibahas terlebih dahulu bersama seluruh  jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Klungkung mengenai semua usulan masyarakat tersebut.

“Aturan-aturan harus terpenuhi, bukan Pemkab menghalang-halangi melainkan menjalankan prosedur agar sesuai dengan peraturan yang ada, karena ada MoU antara Bupati Badung dengan 6 Bupati di Bali,” terangnya. (*)

Komentar