Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Bupati Karangasem Tegaskan Uang Retribusi MO Padangbai Masih Utuh

foto : Oke

KARANGASEM  - Pemerintah Kabupaten Karangasem akhirnya angkat bicara soal jumlah uang pungutan MO Padangbai yang tersimpan di Bank BPD Bali cabang Karangasem melalui Preskon yang dilaksanakan diruang rapat Bupati Karangasem, Rabu (01/08) sekitar pukul 09.00 wita.

Hal ini rupanya ditanggapi cukup serius oleh Pemerintah Kabupaten Karangasem dengan mendatangkan pihak terkait seperti Kepala Bank BPD Karangasem, Bendahara MO Padangbai, serta OPD terkait untuk meluruskan informasi tersebut.

"Kita ingin menjawab atau meluruskan soal informasi terkait dengan pungutan retribusi Padangbai itu," kata Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri saat Preskon berlangsung.

Sebelumnya, pada rapat kerja gabungan DPRD bersama Legislatif yang berlangsung pada Senin (23/07) lalu, beberapa anggota Dewan sempat mempertanyakan soal informasi sisa uang Pungutan MO Padangbai di Rekening BPD yang terblokir bahwa diduga hanya tinggal Rp.400 juta dari jumlahnya yang ditaksir sebesar Rp.1,2 Miliar.

Informasi tersebut, langsung dibantah oleh Bupati Mas Sumatri, pihaknya berani memastikan bahwa uang retribusi tersebut masih aman dan utuh sampai saat ini. Menurutnya apabila ada oknum yang berkeinginan untuk mencari muka terkait dengan hal itu rasa waktunya kurang tepat pasalnya Karangasem saat ini sedang membangun.

"Saya tekankan mari kita bangun Karangasem dengan cara baik sehingga karangasem bisa berubah dari berbagai anggapan yang kurang baik menjadi lebih baik," tandasnya.

Sementara itu, Direktur Bank BPD Bali cabang Karangasem, Ida Bagus Nyoman Ari Suryantara didampingi Kepala capem Candidasa tempat Giro tersebut dibuka mengatakan saat ini uang tersebut masih aman sejak terblokir pada tanggal 25 juli 2017.

Ditegaskan Suryantara bahwa jika sudah terblokir uang yang berada dalam rekening tersebut tidak akan bisa ditarik. Sehingga menurutnya informasi yang mengatakan bahwa sisa uang ditersebut hanya Rp.400 juta dinilai kurang tepat.

"Dana itu masih sebesar nominal yang seharusnya. Siapapun tidak bisa narik," ujarnya.

Uang tersebut juga dikatakan justru semakin bertambah karena mendapat bunga giro. Pemblokiran rekening tersebut dilakukan setelah pihak Bank mendapat surat dari pihak MO.  Hanya saja lagi - lagi pihak bank enggan menyebutkan berapa nominalnya dengan alasan memang peraturannya seperti itu.

Sementara itu, jika dari pihak bank engkan untuk memberitahukan berapa nominalnya, awak media kembali menanyakan kejelasan soal nominam tersebut kepada perwakilan MO Padangbai yang diwakili bagian Keuangan lantaran Ketua MO saat ini dikatakan sedang sakit. Namun hasilnya sama saja, untuk nominal belum bisa disebutkan dengan alasan untuk menyampaikan soal nominal bukan kapasitasnya, dirinya hanya sebagai perwakilan saja. (Oke)

Komentar