Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Bali Lampaui Capain Nasional Pengendalian Rokok

Foto : Ist

GIANYAR – Target capaian pengendalian rokok di Bali rupanya cukup memuaskan. Hal itu terlihat dari upaya iplementasi Perda Nomor 10 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Saat ini penerapannya sudah mencapai 80 persen atau melampui target nasional sebab semua kabupaten Pulau Seribu Pura ini sudah menerapkannya.

Hal itu ditegaskan Ketua Udayana Sentral Tobacco, Made Kerta Duana di sela-sela acara Strategic Planning Meeting di Rumah Luwih Gianyar Bali. Senin (10/12). Upaya pengendalian rokok di Bali senada dengan keinginan sejumlah daerah di Indonesia yang komit dalam upaya melindungi kesehatan generasi mendatang.

Ketua Udayana Sentral Made Kerta Duana  mengungkapkan,  sejak bergulir tahun 2011, aturan pengendalian rokok lewat produk Perda Nomor 10 Kawasan Tanpa Rokok (KTR), hingga kini telah diimplementasikan di semua kabupaten dan kota di Pulau Seribu Pura ini

“Dari sisi capaiannya, Bali telah melampaui 80 persen atau lebih tinggi dari capaian masional,” papar Duana kepada awak media yang hadir.

Meski capain tersebut cukup  bagus termasuk pengembangan kawasan dari Perda KTR, namun tantangan masih tetap menghadapi tantangan seperti di  tempat  umum  yang sulit diintervensi  oleh pemeirntah.

Untuk itu, tegasnya bukan hanya pemerintah, namun dukungan dan peran serta masyatakat serta pengelola kawasan tempat umum itu  harus turut membantu dalam pengendalian rokok dengan menerapkan aturan KTR. Tentunya upaya itu sekaligus dilandasi keinginan bersama membangun masyarakat sehat serta bersih dari penyakit.

Di Bali jelasnya, dalam hal pengaturan iklan rokok luar ruang telah dilakukan sejumlah daerah dan telah dimplementasikan dalam bentuk surat edaran, moratorium hingga pelarangan iklan rokok luar seperti dilakukan Pemkab Klungkung, Denpasar, Gianyar dan Karangasem.

Meski demikian, Duana mengakui banyak kendala dihadapi menyangkut pendapatan dan iklan  rokok. Meski sebenarnya, pendapatan lewat iklan rokok tersebut juga bisa dilakukan lewat sector lain dan sudah dibuktikan beberapa profinsi di Indonesia seperti bogor dan lainnya.

"Mestinya jika bicara kesehatan, dalam menjaga warga dan melindungi generasi mendatang ya pemerintah berada di posisi itu," imbuh Duana yang juga Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMi) Bali itu.

Pihaknya juga bersyukur sudah ada klinik berhenti merokok hingga sosialisasi pengendalian bahaya rokok yang terus dilakukan di Bali yang diharapkan kedepan bisa bebas dari iklan rokok luar ruang.

Dalam kesempatan sama, Advisor Koalisi Smoke Free Jakarta  Dollaris Riauaty Suhadi menegaskan, keberhasilan pengendalian rokok sangat bergantung pada kepemimpinan daerah dan regulasi aturan hukum yang dibuat.

"Kami  bersama Pemerintah DKI Jakarta,  tidak saja fokus  pada aturan pengendalian rokok saja namun juga  penegakan aturannya," tegas dia.

Diakuinya, dengan sikap tegas dalam mengimplementasikan aturan pengendalian rokok seperti peniadaan iklan rokok luar ruang, mendapat perlawanan dari sejumlah pihak khususnya industri dengan berbagai alasan

Bahkan, pihaknya beberapa kali mendapat perlawanan hukum atau digugat lewat pengadilan hingga Mahkamah Konstitusi namun hal itu tidak menggoyahkan,  perjuangan mereka demi melindungi kesehatan masyarakat dan anak bangsa. Bahkan, dikatakan aturan yang dibuat DKI Jakarta, tidak sesuai dengan UU Kesehatan.

"Kami terapkan aturan yang lebih ketat,  sesuai kewenangan daerah kami mengatur urusan kesehatan, sepanjang tidak lebih longgar dari aturan pusat, ya malah lebih bagus kan," imbuhnya.

Sementara dalam pertemuan yang difasilitasi The Union Asia Pasifik Office itu berlangsung sejak 10-13 Desember 2018 itu, dihadiri puluhan aktivis pengendalian rokok dari sejumlah daerah dan pihak terkait seperti Dinas Kesehatan dan Satpol PP. (*/Cia)

Komentar