Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

IJTI: Uji Kompetensi Perlu Agar Jurnalis Tidak Lakukan Malapraktik

Foto : Ist/Hms

DENPASAR - Seorang jurnalis harus memiliki kompetensi di bidangnya agar bisa bekerja secara profesional. Jika belum memiliki kompetensi di bidangnya, dikhawatirkan akan terjadi malapraktik saat jurnalis yang dinilai belum kompeten bekerja melakukan tugas jurnalistik. 

Hal ini ditegaskan Koordinator Bidang Organisasi IJTI Pusat, Herik Kurniawan, saat membuka Musyawarah Daerah IJTI Bali dan Uji Kompetensi Jurnalis (UKJ), yang berlangsung di Balai Diklat Pengembangan Sumber Daya Manusia Propinsi Bali, di Jalan Hayam Wuruk Denpasar, Kamis (20/12/2018).

Menurut Herik, kegiatan UKJ yang digelar di Denpasar Bali bertujuan untuk menghasilkan jurnalis televisi yang mempunyai kompetensi di bidangnya dan agar bisa lebih profesional saat menjalankan tugasnya.

"Kegiatan UKJ di Bali ini diikuti oleh anggota IJTI bali, IJTI Kepri, dan Kaltim. Anggota IJTI Kalteng juga hadir sebagai peninjau. UKJ ini sudah dilakukan di seluruh propinsi. Harapan kita kedepan, Bali mempunyai jurnalis televisi yang sudah kompeten dan profesional,"ujar Herik.

Herik menambahkan, Uji Kompetensi Jurnalis (UKJ) saat ini merupakan sebuah keharusan, untuk menjaga harkat dan martabat seorang jurnalis sebagai mata publik.

"Mengapa UKJ sebuah keharusan? Ini untuk menjaga harkat dan martabat jurnalis itu sendiri karena ia berfungsi sebagai "mata publik". Jurnalis bisa mengakses berita untuk kepentingan publik. Kita tidak boleh mengkhianati kepercayaan yang sudah diberikan publik. Jurnalis profesional tidak boleh melakukan malpraktik (malapraktik),"tegasnya.

Malapraktik (suatu jenis kelalaian dalam standar profesional yang berlaku umum, dan pelanggaran atas tugas yang menyebabkan seseorang menderita kerugian) dalam tugas seorang jurnalis, sebut Herik, sudah tentu akan merugikan publik. Oleh karena itu seorang jurnalis harus dibekali kompetensi yang mumpuni di bidangnya agar bisa bekerja secara profesional untuk kepentingan publik. 

"Kami contohkan ada banyak berita kerusuhan dan kekerasan kini terjadi di Indonesia, tapi kami sangat hati-hati dalam menyebarkan informasi. Seorang jurnalis profesional harus selalu melindungi kepentingan publik, kepentingan bangsa, dan jaga kedamaian Indonesia. Jurnalis profesional harus selalu menghitung dampak yang terjadi dari sebuah berita yang dibuatnya,"ujar Herik.

Jurnalis yang sudah dinyatakan kompeten dalam UKJ, menurut Herik, akan dapat melakukan tugasnya sebagai jurnalis dengan lebih profesional dan bertanggung jawab serta punya kesadaran penuh terhadap profesinya.

"Kenapa Dewan Pers saat ini sangat menganjurkan untuk uji kompetensi bagi wartawan atau jurnalis, ini karena tantangan yang dihadapi jurnalis semakin besar. Platform berita kini sudah bisa dimiliki oleh personal, tidak seperti dulu yang hanya dimiliki oleh jurnalis atau media pemberitaan. Seorang jurnalis televisi harus paham kode etik jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) untuk menghindari pelanggaran. Selain itu "hoax" juga menjadi tantangan bagi jurnalis tv. Dengan memegang kepercayaan publik, jurnalis kini menjadi garda terdepan untuk menghadang "hoax" (informasi bohong)," pungkasnya. (*)

Komentar