Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Komit Perangi Korupsi, Progres MCP Kabupaten Tabanan Raih Peringkat II se Bali

Foto : Ist/Hms

TABANAN - Keseriusan Pemkab Tabanan mendukung aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diterapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) RI dengan meluncurkan aplikasi Monitoring Centre For Prevention ( MCP ), sukses menduduki peringkat II se-Bali, dimana peringkat I diduduki oleh Pemerintah Provinsi Bali. 

Hal ini mendapat apresiasi serta atensi penuh dari Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. Menurutnya, progres yang dicapai oleh Pemkab Tabanan menunjukkan semua komponen yang terlibat di dalamnya telah mendukung penuh aksi dari KPK RI. Hal ini merupakan sebuah langkah prenventif yang harus didukung penuh oleh semua komponen yang terlibat di dalamnya. Demikian disampaikan Bupati Eka di rumah jabatannya, Selasa ( 15/1 ) siang.

Bupati Eka menambahkan, aplikasi MCP yang diluncurkan oleh KPK memudahkan Pemerintah Daerah dalam menyampaikan laporan tanpa harus menunggu tim dari KPK datang untuk melakukan monitoring. Dan ke depan peringkat yang sudah bisa dibilang membanggakan ini bisa dipertahankan dan juga ditingkatkan di tahun-tahun berikutnya.

“Aplikasi ini dapat memudahkan kita dalam melaksanakan self assesment. Kami mengucapkan terima kasih kepada tim KPK yang telah bersedia berkoordinasi dengan kami di daerah. Saya berharap ini menjadi perhatian serius perangkat daerah, bekerja dengan saling bahu membahu dan saling mengingatkan agar dapat melaksanakan apa yang telah disampaikan oleh KPK,” ungkapnya.  

Sementara itu Kepala Inspektorat Tabanan I Gede Urip Gunawan menjelaskan untuk proses triwulan IV tahun 2018 (per 31 Desember 2018), admin MCP telah melakukan update data MCP berdasarkan data-data pendukung, yang telah dikirimkan oleh perangkat daerah terkait dan terlibat dalam Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi. 

“Update MCP yang dimaksud meliputi 8 area intervensi yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, manajemen ASN, Dana desa, optimalisasi pendapatan daerah dan manajemen aset daerah, yang masing-masing memiliki indikator.  Dan untuk mencapai indikator-indikator tersebut telah ditunjuk perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya,” ungkapnya. 

Pihaknya mengungkapkan berdasarkan hasil verifikasi atas progres triwulan IV tahun 2018 (per 31 Desember 2018) oleh PIC Korsupgah KPK tanggal 11 Januari 2019, progres Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui aplikasi MCP telah tercapai sebesar 74,28%. 

“Rincian skor tersebut antara lain perencanaan dan penganggaran APBD  dengan capaian 60%, bobot 20%, skor 12%. Pengadaan barang dan jasa capaian 74%, bobot 15%, skor 11,06%. Pelayanan terpadu satu pintu mendapatkan capaian 82%, bobot 15% dan skor 12,30%. Kapabilitas Apip capaian sebesar 84%, bobot 15% dan skor 12,62%. Manajemen ASN capaian 66%, bobot 15% dan skor 9,90%. Dana desa capaian 100%, bobot 5%, skor 5%. Optimalisasi pendapatan daerah capaian 64%, bobot 10%, dan skor 6,4%. Sementara itu manajemen aset daerah capaian yang diraih sebesar 100%, bobot 5% dan skor 5%,  sehingga jumlah skor mencapai 74,28%,” ungkapnya. 

Dikatakannya, dibandingkan dengan pemerintah daerah lainnya di Provinsi Bali, progress MCP Pemerintah Kabupaten Tabanan berada pada urutan kedua dengan skor 74%. Peringkat pertama diraih oleh Provinsi Bali dengan skor 79%. Posisi ketiga dan keempat diraih oleh Pemkab Badung dan Pemkot Denpasar dengan nilai  masing-masing 73% dan 70%. 

“Dari peringkat 10 besar, Tabanan berada di peringkat 2 dengan nilai 74%. Sementara peringkat pertama diraih Pemerintah Provinsi Bali dengan nilai 79%,” ungkapnya. 

Pihaknya menjelasakan adapun beberapa permasalahan umum yang ditemukan pada masing-masing capaian area intervensi. Salah satunya pada pelayanan terpadu satu pintu adalah belum tersedianya perkada tentang SOP perizinan dan SK kepala DPMPTSP tentang kode etik, belum tersedianya kebijakan tentang e-signature, belum adanya MoU dengan Direktorat Jendral Pajak dan aplikasi perizinan yang belum terintegrasi dengan siCantik Cloud. 

“Atas permasalahan tersebut, Bupati Tabanan menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan agar mendorong pimpinan perangkat daerah terkait untuk lebih optimal dalam mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut, baik dengan cara sendiri sendiri maupun terintegrasi dengan melibatkan perangkat daerah lainnya, sehingga indikator dalam area intervensi dapat tercapai secara maksimal,” imbuhnya. (Hms/Cia)

 

 

 

Komentar