Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Dua Tersangka Pengoplos Gas Bersubsidi Diringkus

Foto : Liputan Bali. Com

TABANAN - Jajaran Polsek Kediri Tabanan berhasil meringkus 2 (dua) tersangka pelaku pengoplos gas bersubsidi. Tersangka tidak bisa mengelak saat petugas melakukan penggerebekan di Perumahan Senapahan Permai Puskopad Nomor 88 C, Banjar Senapahan Kaja, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan.

Dua tersangka yakni MI (23) asal DBP (24) asal Jawa Timur. Saat diamankan, keduanya sedang melakukan melakukan pengoplosan gas LPG dari tabung 3 Kg ke tabung 12 Kg.

“Para tersangka kami amankan dalam sebuah penggerebekan,” kata  Kapolsek Kediri, AKP Marzel Doni kepada awak media.  Selasa (12/2).

Penangkapan ke dua tersangka, sebut Marzel dilakukan setelah aparat memperoleh informasi dari masyarakat adanya pengopolan gas elpiji bersubsidi.

Usai melakukan penyelidikan, pihaknya kemudian berhasil mengamankan ke dua tersangka saat sedang melakukan pengoblosan elpiji dari tabung 3 Kg ke tabung 12 Kg.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga  tabung gas 12 Kg, 30  tabung gas isi 3 Kg, sebuah pipa yang diduga dipakai alat pengoplos.   Tutup tabung gas serta beberapa buki lainnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, motifnya diduga hanya mencari keuntungan hingga nekat mengoplos gas yang jelas merugikan Negara. Caranya yakni dengan membeli gas secara eceran kemudian mengoplos gas bersubsidi ke gas non subsidi kemudian dijual ke sejumlah warung di kawasan Kota Tabanan.

Ke dua tersagka dijerat dengan pasal perlindungan konsumen yakni pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun dan Rp 3,5 Miliar. (*/Cia)

Komentar