Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Simpan Tiga Jenis Narkoba, Warga Prancis Ditangkap

Kapolresta Denpasar, Kombespol Ruddi Setiawan saat release narkoba Bule Prancis, Samuel Pierre Danguny (44) di Polresta Denpasar. Senin (18/3) siang. Foto Iky/Ist

DENPASAR – Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar bersama tim Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) Polda Bali berhasil mengamankan seorang warga Prancis yang kedapatan menyimpan narkotika di sebuah Villa di Jalan Danau Tondano Denpasar Selatan.

Tersangka Samuel Pierre Danguny (44) ditangkap, Jumat (15/3) sekitar pukul 18. 30 wita. Wisatawan yang kesehariannya bekerja sebagai konsultan pertamanan di Bali ini tidak berkutik saat petugas menyantroni villa yang sebelumnya disewa.

Penangkapan Samuel dilakukan setelah tim Resnarkoba Polresta memperoleh informasi dari warga perihal adanya dugaan transaksi narkotika di sebuah villa. Berdasarkan ciri-ciri yang sudah dikantongi, tim kemudian melakukan pengintaian selama beberapa hari.

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil, upaya penggeledahan dilakukan saat petugas menemukan Samuel berada di villa tempatnya berisitirahat. Meski awalnya tidak menemukan barang harap pada diri tersangka, namun Petugas tidak kehilangan akal kemudian melakukan penggeladapan di dalam kamar Samuel dan berhasil menemukan sejumlah barang haram.

Selain mengamankan terduga Samuel, petugas juga mengamankan barang bukti tiga jenis narkotika sekaligus berupa 6 (enam) paket ganja dengan berat bersih 32.89 gram,  2 (dua) paket hasis dengan berat bersih 15,83 gram, dan  1 (satu) paket shabu dengan berat bersih 0,52 gram.

Atas dugaan tersebut, wisatawan yang datang ke Bali menggunakan visa sosial budaya ini akhirnya digelandang ke Mapolresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan intensif malam itu juga.

“Tersangka kami amankan setelah menemukan sejumlah barang bukti di kamar tempatnya menginap,” ungkap Kapolresta Denpasar, Kombespol Ruddi Setiawan didampingi Kasatnarkoba, Kompol Aris Purwanto. Senin (18/3) siang.

Kepada petugas, Samuel mengaku bahwa ketiga jenis barang haram narkotika tersebut diperolehnya dari serorang teman di Pulau Gili Air Nusa Tenggara Barat (NTB) yang sebelumnya dibeli seharga hampir Rp  9 juta.

Upaya mendapatkan barang haram tersebut dilakukan Samuel dengan menggunakan perahu boat dari Pelabuhan Padang Bay menuju Gili Air Lombok kemudian dibawa kembali ke Bali dan disimpan di kamar Villa yang dikontrak tersangka.  

“Sejauh ini, tersangka masih mengaku bahwa dirinya nekat membeli narkotika untuk menghilangkan rasa sakit akibat operasi pada kakinya yang patah bulan lull 2018,” tambah Kapolresta.

Atas perbuatannya, tersangka Samuel dikenakan pasal pasal 112 (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun - maksimal 12 tahun dengan denda 800 juta s/d 8 milyar). Tersangka juga dikenakakan Pasal 111 (1) UU RI. nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun - maksimal 12 tahun dan denda 800 juta ski 8 milyar. (Iky/Cia)

Komentar