Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Pembukaan Rapat Paripurna DPRD Denpasar, IGN Jaya Negara Sampaikan LKPJ dan dua Ranperda

Wakil Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara nampak bersalaman dengan jajaran angota DPRD Denpasar usai menyampaikan LKPJ dan Dua Ramperda. Foto : Ist/Hms

DENPASAR - Pembukaan Rapat paripurna DPRD Kota Denpasar dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawban (LKPJ) Wali Kota Denpasar Tahun Anggaran 2018 dan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) disampaikan Wakil Walikota I GN Jaya Negara, di Gedung DPRD Denpasar. Jumat (29/3).

Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, didampingi Wakil Ketua I Wayan Mariyana Wandhira, A.A Ketut Asmara Putra, dan Made Muliawan Arya yang diawali pembacaan surat masuk oleh Sekretaris Dewan, Putu Gede Dharma Wiyasa.

Wakil Wali Kota IGN Jaya Negara menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pimpinan dan segenap anggota DPRD Denpasar yang telah mengagendakan pembahasan LKPJ Wali Kota Denpasar dan juga dua Ranperda.

Dua ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, serta Ranperda tentang penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan.

Dijelaskan bahwa Pemkot Denpasar terus mengembangkan ekonomi berbasis kearifan lokal dan berupaya menarik investasi dengan memberikan kemudahan berusaha sehingga diharapkan mampu mendorong angka pertumbuhan ekonomi lebih meningkat di tahun 2019.

Selanjutnya pelaksanaan kinerja Pemkot Denpasar tahun 2018 tetap mengacu pada dokumen perencanaan dan juga menyerasikan dengan kebijakan pemerintah serta sekaligus sebagai ukuran kinerja atas capaian, baik output maupunoutcome tahun 2018.

Menurut Jaya Negara pada bidang pendidikan, kualitas pendidikan menjadi dasar dalam upaya untuk meningkatkan kualitas SDM. Hal ini lewat program kegiatan diarahkan untuk pemeratan dan perluasan akses pendidikan, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing, serta penguatan tata kelola dan akuntabilitas yang mengacu pada standar nasional pendidikan.

Salah satu indikator untuk melihat tingkat kesejahteraan penduduk Kota Denpasar adalah indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada tahun 2016 dengan angka 82,58 yang mengalami peningkatan pada tahun 2017 mencapai angka 83,01.

Pada bidang kesehatan dengan langkah peningkatan derajat kesehatan masyarakat sesuai dengan indikator kesehatan yaitu angka harapan hidup mengalami peningkatan dari 74,04 tahun pada tahun 2016 menjadi 74,17 tahun di tahun 2017.

Dalam mengentaskan angka kemiskinan Pemkot Denpasar telah melakukan kegiatan yang bersifat inklusif berdasarkan pada basis data terpadu yang memiliki spesifikasi sampai ke tingkat by name by address.

Disamping menyampaikan LKPJ, Wakil Wali Kota Jaya Negara juga menyampikan dua Ranpaerda Kota Denpasar. Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang melihat pesatnya tingkat urbanisasi di Kota Denpasar.

Hal ini tidak disertai penyediaan lahan untuk perumahan dan permukiman beserta infrastruktur pendukungnya. Secara yuridis penyusunan Ranperda ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman khusunya pada pasal 94 ayat (3) dan pasal 98 ayat (3). Dimana gagasan awal pokok pemikiran berdasarkan kajian teknis kebijakan perumahan dan kawasan permukiman serta pengkajian pendalamannya yang diselenggarakan dengan memperhatikan kearifan lokal Bali yakni Tri Hita Karana.

Pada prinsipnya Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh ini memiliki muatan pengaturan fisik yang terdiri dari aspek pencegahan, peningkatan kualitas melalui pendekatan pola-pola penanganan, kualitas infrastruktur perumahan dan kawasan permukiman serta pengelolaan pasca penanganan.

Terkait dengan Ranperda tentang penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan yang bertujuan memberikan kemudahan layanan perpustakaan kepada masyarakat. Disamping itu meningkatkan kualitas kesejahteraan pengelola perpustakaan/pustakawan.

Diharapkan Ranperda ini dapat menjadi landasan hukum dalam menyelenggarakan serta mengembangkan perpustakaan benar-benar menjadi wahana pembelajaran serta wahana rekreasi ilmiah. (*/Cia)

Komentar