Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Tindaklanjuti Kasus Anak Terlantar, KPPAD Bali dan P2TP2AD Denpasar Kunjungi SPMAA Bali

Komunitas Peduli Perempuan dan Anak saat berkunjung ke Yayasan SPMAA Bali, berfot bersama anak-anak yang tinggal di Pondok Pesantren SPMAA Bali

DENPASAR -  Ketua KPPAD (Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah) Provinsi Bali Anak Agung Sg Anie Asmoro beserta staf, Ketua Pusat Pelayanan terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Daerah (P2TP2AD) Kodya Denpasar Anggraeni besrta , Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Denpasar  AKP Josiana Lambiombir dan Isteri Kasat Reskrim Polres Denpasar Hesti Raharjo dersama sejumlah Polwan mengunjungi Yayasan SPMAA (Sumber Pendidikan Mental Agama Allah) di Jln. Pura Demak, Denpasar, Kamis (18/4) sore.  
 
Ketua Yayasan SPMAA Bali Gus Glory Islamic menuturkan, kunjungan Komunitas Peduli Perempuan dan Anak tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari kasus terlantarnya seorang anak bernama Vanesa (9 th) di seputaran Jalan Pura Demak, Denpasar yang sempat viral di media sosial, Selasa (16/4)
 
"Anak tersebut sebelumnya memang pernah tinggal di Pondok pesantren dan bersekolah di Madrasah Rare Mchtary yang dikelola Yayasan SPMAA. Namun saat anak tersebut terusir dari rumahnya dan ditemukan warga sudah tidak tinggal di Pondok SPMAA lagi," ujar Gus Glory kepada media ini, Sabtu (20/4) pagi.
 
Menurut Gus Glory, saat itu Secara moral SPMAA sangat ingin segera menjemput dan menyelamatkan anak tersebut. Namun ada ekses jika nanti disalahpahami seolah penculikan, karena bukan orang tua Vanesa yang menyerahkan pada kami.
 
"Secara hukum SPMAA tidak berhak langsung mengambil tindakan untuk menyelamatkan Vanessa yang pernah tinggal dan sekolah di SPMAA. Dan jika pun ada laporan kekerasan terhadap Vanesa, maka pihak berwajib yang punya wewenang," ujarnya
    
Disebutkan, kasus Vanesa tersebut akhirnya ditangani oleh pihak Kepolisian. Setelah sempat diinterogasi, Vanesa akhirnya dititipkan ke SPMAA karena anak tersebut tidak mau dipulangkan ke rumah (kost) keluarganya dengan berbagai alasan.  
 
Menurut Gus Glory,  kalau memang diserahkan ke SPMAA ya harus ada surat resmi supaya ada legal standing, landasan hukum bagi Yayasan SPMAA utk merawat dan melindungi si anak. Agar nanti ketika bapaknya mau mengambil maka kita punya dasar untuk menolaknya.
 
"Akhirnya polisi memaksa bapaknya untuk menandatangani surat pernyataan bahwa si anak harus tinggal di Pondok Pesantren SPMAA. Awalnya bersikeras menolak tapi kemdian disepakati minimal lima hari ke depan harus tinggal di pondok," jelasnya.
 
Terkait kunjungan Kounitas Peduli Perempuan dan Anak dan sejumlah Polwan ke Yayasan SPMAA Bali, menurut Gus Glory selain tindak lanjut kasus vanesa tersebut juga untuk melihat kondisi Pondok Pesantren dan Sekolah yang dikelola Yayasan SPMAA Bali secara langsung.
 
Disebutkan, mereka semua mengapresiasi langkah dan kegiatan SPMAA Bali. Mereka mengaku merasa kaget dan tidak tahu bahwa ternyata di Denpasar ada Yayasan SPMAA yang mengelola Pondok Pesantren, Sekolah dan berbagai kegiatan terkait pendidikan, lingkungan dan sosial.
 
"Apalagi setelah mereka berkunjung ke Gedung Ruhullah milik SPMAA Bali. Mereka melihat sendiri fasilitas belajar untuk Vanessa dan teman-temannya. Dimana vanessa bersekolah gratis di sana. Mereka ingin SPMAA menjadi contoh dan menularkan pengalaman kegiatannya ke lembaga lain di Bali," pungkasnya. (Dim)

Komentar