Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Coblos Ulang TPS Delod Peken, PDIP Tetap Unggul

Suasana penghitungan ulang di TPS 29 Delod Peken Tabanan. Minggu (21/4). Foto : Ist

TABANAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Tabanan melangsungkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 29 Delod Peken Tabanan. Meski partisipasi pemilih menurun, namun coblos yang dilangsungkan di Sekolah Dasar 4 Delod Peken Tabanan berlangsung aman dan lancar. Minggu (21/4).

Dari 232 DPT,  sebanyak  196 pemilih datang untuk melakukan pencoblosan.  Jumlah ini menurun  sekitar sebesar 8,62 persen dibandingkan jumlah pemilih sebelumnya sebanyak  216 pemilih.

Usai dilakukan penghitungan, PDIP tetap unggul dibanding kontestasi partai lainnya. Partai PDIP memperoleh 166 suara, Partai Golkar 7 suara, Partai Nasdem 11 suara, Partai Berkarya 1 suara, Partai PKS 7 suara, Partai Perindo 1 suara, Partai PSI 1 suara dan 2 suara tidak sah.

"Dari 232 DPT, yang hadir 196 pemilih yang melakukan pencoblosan," ucap Devisi Teknis KPUD Tabanan, Luh Putu Sunadi saat dilokasi.

Ketidakhadiran para pemilih, ungkapnya kemungkinan karena beberapa pemilih tidak memiliki waktu hari libur saat minggu ini, sementara waktu pencoblosan diberlakukan libur nasional.

Dari keseluruhan pemilih yang hadir, sebanyak 4 pemilih mencoblos suara Partai PDIP, 4 suara untuk partai, 2 suara untuk Caleg nomer 7. Dan sebanyak 159 suara untuk Caleg nomer 8, dan 1 suara untuk Caleg nomer 9.

Golkar sendiri mendapatkan suara Partai Golkar sebanyak 4 suara dan 3 suara untuk Caleg nomer 6. Smeentara Partai NasDem mendapatkan 2 suara untuk partai, 5 suara untuk Caleg nomer 2 dan 4 suara untuk Caleg nomer 5.

Untuk suara Partai Berkarya hanya 2 suara sementara suara Partai PKS hanya 7 suara. Partai Perindo hanya mendapatkan 1 suara dan 3 suara untuk Caleg nomer 3, sementara Partai PSI hanya 1 suara yakni untuk Caleg nomer 1. 

Coblos ulang dilakukan karena ditemukan ada surat suara yang dicoblos ulang untuk surat suara DPRD Tabanan di TPS 29 yang diduga oleh ketua KPPS bernawa IWS. Temuan tersebut akhirnya memutuskan pihak KPUD Tabanan untuk melakukan PSU sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. (*/Cia)

Komentar