Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Terus Berbenah, Kejari Denpasar Buat Terobosan Tingkatkan Pelayanan

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Denpasar, I Wayan Eka Widanta, SH. Foto : Ist

DENPASAR – jajaran Kejari Denpasar terus berbenah guna memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat. Selain responsive dan inovatif, pihak Kejari Denpasar terus melakukan pembenahan dan penataan khususnya bagi masyarakat pencari keadilan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Denpasar, I Wayan Eka Widanta, SH mengakui Kejari Denpasar terus melakukan pembenahaan dan penataan guna peningkatan kualitas pelayanan publik utamanya bagi masyarakat pencari keadilan.

"Kami ingin lebih memudahkan pelayanan publik bagi masyarakat agar lebih efesian dan berkualitas dalam segala hal, sehingga makin meningkatkan tingkat kepuasaan masyarakat terhadap kinerja Kejari Denpasar," ungkap Eka Widanta di Denpasar, Rabu (17/7).

Mesti terbilang pejabat anyar di lingkungan Kejari Denpasar, Eka Widanta mengaku dirinya merasa dituntut untuk melakukan hal yang terbaik. Untuk itu tanpa segan, ia turun langsung ke lapangan agar mengetahui lebih dekat terhadap segala permasalahan dan kendala yang dihadapi.

"Supaya tahu lebih persis apa sih masalahnya? Misalnya, saya ikut turun langsung menjemput tahanan di Lapas (Kerobokan)," ujarnya.

Setelah mengetahui berbagai permasalahan dan kendala yang dihadapi, pihaknya mengawali melaksanakan tiga terobosan pembenahan yang terkait secaea langsung dengan pelayan kepentingan masyarakat.

Yang pertama adalah pembenahan agar  pelaksanaan sidang lebih tepat waktu sesuai jadwal persidangab. Salah satu solusinya dengan membenahi sistem penjemputan tahanan lebih awal dari biasanya. "Sekarangi maksimal pukul 10 pagi sidang sudah dapat dilaksanakan," sebutnya.

Dampaknya pun mulai dirasakan, dengan mulai sangat minimnya keluhan terkait keterlambatan jadwal sidang dari sebelumnya yabg disebabkan oleh permasalahan sistem transportasi penjemputan tahanan sidang dari Lapas Kerobokan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Sebelum pemberlakuan kebijakan sistem baru ini menurut dia, mobil penjemputan tahanan Kejari Denpasar mesti harus menunggu tahanan lain yang akan diserahkan ke Lapas, namun sementara proses pemeriksaannya di kejaksaan belum selesai dilakukan.

"Syukur sekarang sudah bisa kami atasi dengan baik. Sebelumnya, persidangan dapat berlangsung hingga pukul 7 bahkan 10 malam karena keterlambatan tadi. Tapi sekarang jam 5 sore saja sudah selesai. Jadi saksi tidak ada yang marah-marah lagi karena merasa menunggu lama, dan untuk jaksa, hakim juga polisi bisa punya waktu buat keluarga mereka," terangnya.

Kemudian yang kedua, terobosan di bidang pelayanan tilang. Saat ini, kata Eka Widanta, telah dibentuk loket pelayanan pengurusan tilang di Mall Pelayanan Publik yang ada di Lumintang, Kota Denpasar. Dengan hadirnya loket ini, kini masyarakat yang terkena tilang tidak harus lagi datang ke Pengadilan Negeri Denpasar (PN) untuk mengurus surat tilang mereka.

Dengan hadirnya loket ini pelayanan tilang juga menjadi lebih transparan dan terhindar dari pungli, sebab antara masyarakat dan petugas tidak terjadi tatap muka secara langsung.

"Hanya melalui lubang loket, dan nominal dendanya pun sudah jelas tertera. Begitu bayar denda tilang, surat motor (STNK) diserahkan, langsung balik kanan (pulang), jadi simple sekali, tidak ada lagi yang berbelit-belit," tuturnya.

Selain itu, kualitas sarana dan pelayanan loket pelayanan tilang yang ada di PN turut dibenahi. "Loket yang ada di PN pun telah kita benahi menjadi semakin lebih nyaman bagi masyarakat, tidak bertele-tele. Masyarakat yang mengantre, kami sediakan pula air minum dan permen," ujarnya.

Selanjutnya terobosan yang ketiga, yakni bidang pelayanan lebih ramah terhadap ibu menyusui. "Kita sekarang menyediakan tempat menyusui bagi ibu yang memiliki bayi yang datang ke Kejari Denpasar," katanya.

Selain itu, untuk mendorong profesionalitas dan transparansi, Kejari  Denpasar juga menyediakan ruang tamu terbuka bagi jaksa, dan melarang mereka menerima tamu di ruang kerja. Hal ini bentuk komitmen pelaksanaan program Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK), yang kemudian dilanjutkan dengan  program Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang telah dicanangkan oleh Jaksa Agung.

"Jadi hal ini seiring dengan program dan instruksi serta arahan pimpinan kami,  dari Bapak Jaksa Agung, Bapak Kejati (Kejaksaan Tinggi) Bali dan Bapak Kepala Kejari (Denpasar)," tutupnya. (*/Cia)

Komentar