Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Rapat Paripurna II DPRD Jembrana Bahas Dua Ranperda

Foto : Ist

JEMBRANA - Rapat Paripurna II masa persidangan I Tahun sidang 2019/2020 berlangsung di ruang sidang DPRD, Kamis (31/10) lalu. Rapat mengagendakan pendapat umum Fraksi dengan dihadiri Bupati Jembrana I Putu Artha dan Wabup I Made Kembang Hartawan.

Sidang Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sutarmi, menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah, yakni Ranperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020 dan Ranperda tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kesatuan Bangsa dan Politik.

Rapat Paripurna tersebut juga dihadiri para pimpinan OPD, BUMN, BUMD  para Camat, Perbekel dan Lurah se-Kabupaten Jembrana. Dari dua Ranperda yang diagendakan, pihak Legislatif melalui Fraksi-Fraksi di DPRD selain memberikan apresiasinya, juga memberikan masukan, saran termasuk minta penjelasan kepada Eksekutif  khususnya Bupati Jembrana.

Terkait Ranperda tentang APBD, Fraksi-fraksi di DPRD pada prinsipnya memberikan apresiasi kepada pihak Eksekutif. Terlebih pemerintah Kabupaten Jembrana mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berturut-turut.

Terhadap capaian dan prestasi ini tentu patut diapresiasi. Sebagai bentuk penghargaan itu  pemerintah akan menerima tambahan anggaran berupa dana insentif  sebesar Rp75 milyar.  

Sementara Ranperda tentang pembentukan perangkat daerah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, juga diapresiasi oleh fraksi di DPRD, seperti halnya PDI Perjuangan, Fraksi Kebangkitan Persatuan termasuk Fraksi Demokrat Jaya.

”Ranperda yang diajukan Bupati, tentu kami sangat mengapresiasi atas pengajuan Ranperda itu. Karena pembentukan Ranperda itu sebagai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2019 tentang perangkat daerah  yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik,” ujar Ketua Fraksi PDIP I Ketut Sudiasa.

Sementara itu, Bupati Jembrana I Putu Artha dalam sambutannya mengatakan, dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah dewasa ini, pengelolaan banrang milik daerah semakin berkembang dan kompleks sehingga hal ini sering menjadi permasalahan bagi sebagian besar pemerintah daerah di Indonesia.

“Ini sangat diperlukan adanya persamaan persepsi dan langkah secara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait dalam pengelolaan barang milik daerah,” terang Bupati Artha.

Bupati Artha berharap, Ranperda dapat di bahas bersama guna mewujudkan kesepakatan bersama untuk menetapkannya menjadi Perda. “Demi sempurnanya Ranperda sebelum ditetapkan menjadi Perda perlu kiranya kami memberikan beberapa masukan atau saran perbaikan seperti, adanya kesalahan pengetikan dan penyajian pasal yang perlu disinkronisasikan,” tutup Artha.(*/Ded)

Komentar