Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Resmi Disahkan, Gubernur Koster Harap Minuman Fermentasi Jadi Kekuatan Ekonomi Rakyat

Gubernur Koster saat acara acara sosialisasi Pergub tersebut di Jayasaba Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar. Rabu (5/2). (Ist)

DENPASAR – Gubernur Bali I Wayan Koster mengumumkan secara resmi Pergub Nomor 1/2020 tentang tata kelola minuman Fermentasi dan atau destinasi khas Bali. Produk minuman fermentasi ini diharapkan bisa menjadi kekuatan baru ekonomi masyarakat Bali.

“Saya berharap ini akan menjadi kekuatan ekonomi baru di tengah masyarakat serta berbasis kearifan lokal,” ujar Koster kepada awak media  usai acara sosialisasi Pergub tersebut di Jayasaba Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar. Rabu (5/2).

Usai disahkan, Koster juga berharap Pergub yang telah disahkan Kementerian Dalam Negeri ini bisa memanyungi para pengrajin minuman fermentasi seperti halnya Arak Bali sehingga usahanya semakin maju.

Ke depan, hasil produksi minuan arak Bali ini semakin baik sehingga bisa diexport ke luar daerah. Jadi tidak hanya akan melindungi para petani berikut pengrajin, namun bisa menjadi salah satu pilihan minuman terbaik, namun juga bisa dihidangkan di tempat acara berkelas seperti di hotel dan lainnya.

                                                             

Untuk itu, Koster juga meminta agar semua pihak turut memberikan dukungan agar usaha kerakyatan ini bisa lebih maju mulai dari pemeliharaan tanaman, bantuan permodalan, pembinaan hingga penjualan.

“Ini perlu  dukungan agar produksinya semakin bagus sehingga bisa dipasarkan dengan baik,” tambahnya.

                           

Meski demikian, Koster menegaskan agar minuman ini tidak diperjual belikan dengan bebas namun hanya di tempat tertentu sebagaimana di atur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Sebelumnya, Gubernur Koster bersurat ke Kemendagri terkait usulan Pergub minuman fermentasi tersebut, dan akhirnya disetujui Kementerian Dalam Negeri yang diundangkan pada 29 Januari tahun 2020.

Latar belakang dikeluarkannya Pergub ini yakni Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali seperti arak Bali sebagai salah satu sumber daya keragaman budaya Bali yang perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan dan dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan dengan berbasis budaya sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. (*/Cia) 

Komentar