Sidak Dua Terminal, Pansus VI Temukan Tumpang Tindih Pengelolaan Aset
Suasana sidak Pansus VI DPRD Tabanan di Terminal Kediri. Senin (2/3). Foto : LB
TABANAN – Pokja Aset Pansus VI DPRD Tabanan kembali melakukan sidak guna menggali potensi pendapatan daerah di Kabupaten Tabanan. Dari sidak di dua terminal yakni Terminal Kediri dan Persiapan ditemukan sejumlah pengelolaan aset yang belum terdata dengan baik alias tumpang tindih.
Setiba di Terminal Kediri, Rombongan Pokja aset Pansus VI yang dikordinatori oleh I Gusti Omardhani diterima Plt Sekdis Dinas Perhubungan Sri Wahyuni, Senin (2/3).
Bersama Omardhani turut turun ke lapangan 5 (lima) anggota Pansur lainnya yakni Gusti Komang Wastana, Wayan Eddy Nugraha Giri, Gusti Ngurah Mayun dan Putu Yuni Widyadnyani.
Hasil sidak kemarin cukup membuat jajaran anggota pansus tercengang, pasalnya di dua terminal yang dikunjungi ditemukan aset yang belum dikelola dengan baik.
Diterminal Kediri, Pansus VI diberikan sejumlah dokumen terkait keberadaan sejumlah ruko berikut retribusi lainnya oleh Plt Sekdis Dinas Perhubungan, Sri Wahyuni. Di terminal ini, dewan sepertinya kurang menemukan jawaban yang pas.
“Keberadaan ruko-ruko ini milik per orangan dan sesuai dengan dokumen yang ada,” ujar Sri menerangkan.
Sri juga memaparkan, bahwa pihak Dinas Perhubungan dalam hal ini hanya mengelola jasa parkir sesuai degan jumlah kendaraan yang masuk ke terminal, selebihnya terkait masalah retribusi pasar dikelola oleh Disperindag.
Meski demikian, usai mendapat keterangan di terminal Kediri, Dewan selanjutnya akan mengecek data sejumlah ruko ke dinas terkait apakah pengelolaan ruko di sekitar kawasan terminal Kediri oleh perorangan sudah sesuai atau tidak.
Rombongan Pansus VI kemudian melanjutkan sidak ke Terminal Persiapan. Di tempat ini, dewan kembali dibuat geleng-geleng kepala. Pasalnya, sejumlah aset berupa lost atau ruko dan lapak-lapan pedagang di terminal ini lebih lebih tidak jelas pengelolaannya.
“Di terminal Persiapan ini lagi pengelolaan amburadul tidak terdata. Kita juga melihat tidak ada perjanjian antara pedagang di ruko dengan pemda Tabanan,” tegas Omardani usai sidak kemarin.
Dari sekian jumlah ruko atau lost yang dikunjungi kemarin, rupanya hanya satu kios yang memiliki data perjanjian dengan pihak Pemda Tabanan. Itupun surat perjanjian tahun 1982 sehingga membuat jajaran anggota Pansus VI geleng-geleng kepala.
Pansus VI juga menemukan ketidak jelasan pengelolaan lahan terminal tidak memiliki perjanjian dengan pengelola lapak dagangan. Disamping itu, Pansus VI juga menemukan adanya pengelolaan yang dilakukan dua OPD sehingga dinilai tumpang tindih.
“Disini kami juga menemukan ada pengelolaan tumpang tindih. Asetnya masuk ke Dinas Perhubungan termasuk sewa tanahnya itu kemudian yang memungut adalah Dinas Disperindag,” tambah Dewan asal Belimbing ini.
Menyikapi hal itu, Pansus VI selanjutnya akan melakukan pengkajian secara seksama atas sejumlah temuan tersebut dengan tujuan agar pengelolaan aset Pemda Tabanan bisa dikelola secara maksimal dan tentunya akan memberikan dampak positif bagi target Pemasukan Anggaran Daerah (PAD) seperti yang telah direncanakan. (Cia)
Komentar