Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Bupati Suwirta Kembali Turun Tertibkan Pedagang dan Pengunjung Pasar Galiran

Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta saat menertibkan sejumlah pedagang di Pasar Galiran Klungkung guna memnimalisir dampak penularan virus Corona.Jum'at (3/4). (Ist/Oke)

KLUNGKUNG – Upaya penerapan kebijakan pembatasan jam operasional pasar terus dilakukan jajaran Pemda Klungkung. Bahkan Bupati I Nyoman Suwirta turun langsung melakukan penertiban pedagang dan pengunjung di Pasar Galiran  di Kelurahan Semarapura Klod, Klungkung. Jumat (3/4) pagi.

Begitu tiba di lokasi, Orang nomor satu di Gumi Serombotan ini geram karena mendapati kondisi pasar tetap ramai oleh pedagang dan pengunjung. Kebijakan pembatasan dilakukan guna meminimalisir dampak semakin mewabahnya Covid-19 saat ini.

Nampaknya, penerapan pembatasan jam operasional pasar belum sepenuhnya diindahkan oleh para pengunjung maupun pedagang. Bahkan pasar ini selalu mengalami kemacetan setiap pagi harinya akibat antrean pedagang dan pengunjung pasar.

Para pedagang bermobil, pedagang lancuban dan pembeli nampak sudah mengantre mulai dari jalan puputan di selatan lampu merah Banjar  Pande Galiran hingga perbatasan Banjar Jelantik, Desa Tojan. 

Beberapa pedagang bermobil dan lancuban bahkan sudah ada yang menggelar dagangannya di luar area pasar. Dampaknya akhirnya menimbulkan kemacetan hingga ke jalan Puputan.

Mendapati kondisi tersebut, Bupati Suwirta yang menaiki mobil dengan berpengeras suara nampak geram.  Nampak ikut serta saat sidak yakni Kadis Koperasi UMKM, dan Perdagangan Kabupaten Klungkung, I Wayan Ardiasa, Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Klungkung Putu Suarta mewanti wanti warga untuk mentaati jam buka pasar yakni mulai jam 7.00 wita.

Dalam arahannya, Suwirta kembali mengingatkan agar para pedagang dan pembeli untuk merubah kebiasaan datang ke pasar di pagi hari serta memanfaatkan waktu buka dari jam 7.00 hingga pukul 15.00 wita sehingga tidak terjadi penumpukan dan antrean dipagi hari.

Kebijakan pembatasan jam operasional tersebut dilakukan karena peduli dengan keselamatan dan kesehatan masyarakat ditengah pandemi virus Corona. 

Beberapa pedagang bermobil dari luar dareah bahkan langsung dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena dianggap membandel.

"Pedagang kelapa bermobil ini padahal kemarin sudah diingatkan untuk tidak berjualan dan menggelar dagangannya diluar pasar tapi hari ini masih melakukan hal sama, sekarang terpaksa harus diambil tindakan tegas," ujar Bupati Suwirta. (Oke)

Komentar