Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Dirlantas Keimigrasian Kunjungi Dinas Pariwisata Bali

Dirlantas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Cucu Koswala saat menemui Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Putu Astawa, di Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Jumat (24/7/2020). (ist)

DENPASAR - Pemprov Bali berencana akan membuka sektor pariwisata untuk wisatawan mancanegara pada September 2020. Terkait hal itu, Dirlantas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Cucu Koswala, menemui Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Putu Astawa, di Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Jumat (24/7/2020).

Cucu mengatakan, kehadirannya itu untuk minta beberapa penjelasan terkait hal-hal yang sudah disiapkan Pemprov Bali, jika rencana tersebut dilaksanakaan. Menurutnya, jika nanti rencana tersebut dilakukan, maka ada beberapa hal yang harus disinkrunkan dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Hal yang paling penting adalah bagaimana kondisi Bali bisa dijaga agar tetap aman. Jika pariwisata Bali dibuka untuk wisatawan mancanegara, diharapkan tidak akan terjadi penambahan kasus baru, dan jangan sampai dengan kedatangan wisatawan asing, justru Bali jadi episentrum baru penyebaran Covid-19 dan berakibat fatal,” ungkap Cucu.

Hal penting lainnya, lanjut Cucu, adalah masalah visa dan penerbangan. Pemerintah pusat mungkin akan mempertimbangkan kembali kebijakan bebas visa kunjungan, dan akan memberlakukan VOA dengan persyaratan khusus. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk melakukan filter terhadap wisatawan yang akan berkunjung ke Bali.

“Demi kepentingan kita bersama dan kepentingan wisatawan juga. Tetapi masalah visa ini masih akan dibicarakan, dan belum ada keputusan,” tambahnya.

Dia menyarankan agar wisatawan yang datang ke Bali harus sudah bebas Covid-19. Jangan sampai ada wisatawan carrier masuk ke Bali, karena hal itu akan berakibat sangat buruk terhadap masyarakat lokal maupun wisatawan itu sendiri.

Sementara Kadisparda Bali, Putu Astawa, mengatakan bahwa dalam rangka menyiapkan pembukaan pariwisata untuk wisatawan mancanegara pada September 2020, ada hal-hal yang telah dilaksanakan Pemprov Bali. Antara lain mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3335 tahun 2020, tentang protokol tatanan kehidupan era baru di 14 sektor kehidupan. Salah satunya di bidang pariwisata.

“Protokol inilah yang diharapkan mampu untuk menyelaraskan kehidupan pariwisata dengan pandemi Covid-19. Tindak lanjut dari edaran ini di bidang pariwisata, Dinas Pariwisata Bali bersama asosiasi pariwisata, serta seluruh kabupaten/kota se-Bali melaksanakan verifikasi terhadap pelaksanaan protokol tersebut di seluruh usaha pariwisata,” ujarnya.

Bagi pelaku pariwisata yang sudah siap, akan diberikan sertifikat, yang bisa dijadikan sebagai bukti bahwa tempat usahanya telah aman untuk dikunjungi, karena telah menerapkan protokol kesehtatan dengan disiplin. Selain itu, Pemprov Bali juga akan mengeluarkan syarat-syarat wisatawan yang akan berkunjung ke Bali, salah satunya wajib menunjukkan sertifikat bebas Covid-19 melaui uji PCR.

“Selain itu, wisatawan juga wajib melakukan pendaftaran melalui aplikasi cek diri, sehingga lebih cepat akan diketahui, data tentang wisatawan yang datang ke Bali, berapa lama dan tinggal di mana,” jelas Astawa.

Untuk itu, Pemprov Bali juga akan membentuk tim pembinaan dan pengawasan, yang melibatkan unsur-unsur terkait, seperti kepolisian, pol PP, PHDI, majelis desa adat, dan lain-lain. Maksud dan tujuan utama  adalah masyarakat Bali yang tergantung dari sektor pariwisata bisa bangkit lagi, tetapi bisa tetap aman dari wabah Covid-19. (Ono)

Komentar