Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Undang Eksekutif, Dewan ingin Kejelasan LC Sanggulan

Komisi I DPRD Tabanan saat menggelar rapat kerja dengan eksekutif, Selasa (28/7). (ist)

TABANAN -  Jajaran Komisi I DPRD Tabanan mengundang jajaran Eksekutif guna membahas kejelasan Land Consolidation (LC) di kawasan Sanggulan, Kediri, Tabanan. Pasalnya, lahan seluas 74,31 hektare LC Sanggulan tersebut dinilai masih terkatung-katung meski sudah mulai digarap.

Pertemuan kemarin dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi, bersama anggotanya I Gede Purnawan, Ni Wayan Dewi Marheni, Dewi Trisnayanti, Gusti Nyoman Omardani, dan I Ketut Arsana Yasa.

Hadir dari kalangan Eksekutif yakni Asisten I Setda Kabupaten Tabanan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Tabanan serta Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Tabanan membahas terkait Land Consolidation (LC), Selasa (28/7).

"Kita kita ingin mengetahui sejauh mana proses penyelesaiannya sudah berjalan, dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan," ujar Eka Nurcahyadi dalam rapat. Selasa kemarin.

Dalam pertemuan kemarin, dewan juga ingin memastikan jika pembagian 20 persen ke Pemda Tabanan yang akan digunakan untuk fasilitas umum.

"Kita harus membuat site plan yang terencana berdasarkan kajian yang baik sehingga tata ruang penataan LC sesuai dengan gambar yang telah disepakati," imbuhnya.

Eka juga menegaskan bahwa Komisi I DPRD Tabanan akan mengawasi secara bertahap dan akan berkoorsinasi dengan BPN terkait gambar dan proses pensertifikat lahan LC Sanggulan sehingga seluruhnya berjalan dengan baik.

Disisi lain, Assisten I Setda Tabanan I Wayan Miarsana pun menjelaskan jika penyelesaiaan LC Sanggulan mengacu juga RTRW yang berlaku dan merujuk pada RDTR. Dimana Tabanan adalah kawasan penyangga perkembangan Kabupaten Badung dan Denpasar.

Dalam penataan LC ini, tata letak bidang tanah milik masyarakat memang ada pergeseran namun hal itu tidak dipermasalahkan oleh masyarakat. Termasuk adanya pembagian 20 persen untuk kepentingan fasilitas umum.

"Prinsip dasarnya pembagian lahan 20 persen tersebut untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang memiliki lahan di LC Sanggulan, seperti pembuatan fasilitas umum berupa got, lahan terbuka hijau dan lain-lain," ungkapnya.

Penyelesaian LC Sanggulan, jelasnya telah dijembatani BPN Tabanan dan Pemda Tavanan tetap memonitoring perkembangan LC dan tetap memfasilitasi masyarakar ke BPN sesuai dengan gambar awal yang di sepakati. (Cia)

Komentar