Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Koster Tegaskan Perda PZWP3K sebagai Implementasi Kearifan Lokal Segara Kertih

Gubernur Koster saat mengikuti Rapat Paripurna ke-11 DPRD Provinsi Bali, dengan agenda penyampaian penjelasan kepala daerah terhadap tiga raperda, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Renon, Denpasar, Rabu (5/8). (ist)

DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Bali 2020-2040, adalah sebagai implementasi dari kearifan lokal segara kertih. Hal itu merupakan elemen dari Sad Kertih, dan telah tertuang dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Menurutnya, Pemprov Bali melaksanakan itu sebagai strategi untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta seisinya, dalam merencanakan, memanfaatkan, mengawasi, dan mengendalikan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil di Bali secara komprehensif dan terintegrasi.

Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna ke-11 DPRD Provinsi Bali, dengan agenda penyampaian penjelasan kepala daerah terhadap tiga raperda, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Renon, Denpasar, Rabu (5/8).

Adapun ketiga ranperda itu, adalah raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020, Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Bali tahun 2020-2040, dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

“Saya baru mempelajari mengenai posisi strategis pesisir dan laut Bali, baik secara geopolitik maupun ekonomi global. Ternyata pesisir dan laut kita itu merupakan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), yang ada alur pelayaran internasional dan sangat padat di Selat Lombok,” ujar Koster.

Oleh karena itu, terkandung nilai-nilai potensi ekonomi yang sangat penting dan strategis di pesisir dan laut Pulau Bali, yaitu perikanan tangkap, perikanan budidaya, perdagangan produk ornamental atau aquaria tropis, industri rumput laut, tangkapan ikan air laut dalam, pemanfaatan energi baru terbarukan, pariwisata pesisir dan bahari, serta transportasi laut.

“Di balik potensi tersebut, yang dapat berkontribusi besar bagi peningkatan perekonomian wilayah, di sisi lain juga muncul berbagai permasalahan yang kompleks. Di antaranya kerusakan ekosistem pesisir, erosi atau abrasi pantai, pencemaran bayang pesisir, berkurang habitat peneluran penyu, kemerosotan sumber daya ikan, dan konflik pemanfaatan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil,” ujar Koster.

Dikatakan, dokumen final RZWP3K Provinsi Bali telah mendapat persetujuan substansi dari Menteri Kelautan dan Perikanan, melalui surat Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor B-371/MEN-KP/VII/2020, tertanggal 14 Juli 2020.

Terkait Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2020, Koster menjelaskan perubahan APBD TA 2020 karena terjadi perubahan terhadap proyeksi yang ditetapkan dalam APBD Induk tahun 2020. Juga dinamika perubahan kebutuhan yang mendesak.

Untuk Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2011, tentang Retribusi Jasa Umum, diungkapkan Gubernur Koster bahwa terdapat penyempurnaan materi muatan di batang tubuh ranperda terkait dengan pemungutan retribusi pelayanan kesehatan dan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dengan dokumen lain. Kewajiban petugas pemungut retribusi wajib menyetor hasil pemungutan ke kas umum daerah, dalam jangka waktu 1 X 24 jam.

“Jadi petugas pemungut retribusi wajib menyetor hasil pemungutan ke kas umum daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Retribusi pemakaian yang terutang harus dibayar lunas secara tunai maupun nontunai,” tandasnya. (Ono)

Komentar