Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

37 Napi Terima Remisi Bebas

Gubernur Bali Wayan Koster saat menyerahkan remisi umum bagi narapidana dan anak, dalam rangka HUT Kemerdekaan RI, di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, Senin (17/8). (Ist)

BADUNG - Gubernur Bali Wayan Koster berharap kepada narapidana yang memperoleh remisi bebas agar memanfaatkan kesempatan itu untuk belajar dari pengalaman, dan menjalani kehidupan normal, serta menjadi lebih baik saat kembali ke tengah lingkungan masyarakat. Hal ini disampaikan saat hadiri penyerahan remisi umum bagi narapidana dan anak, dalam rangka HUT Kemerdekaan RI, di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, Senin (17/8).

Usai acara daring serentak itu, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada Menkumham RI, Yasonna Laoly, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Reynhard Silitonga, dan Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk, yang telah membantu 1.671 warga binaan di lapas yang ada di Bali mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi.

“Hal ini sesuatu yang sangat berharga bagi para narapidana. Dengan remisi ini ada yang bebas langsung sebanyak 37 orang,” kata mantan anggota DPR RI tiga periode ini.

Dia pun berharap agar para narapidana menjadikan proses ini sebagai pembelajaran bagi dirinya dan juga bagi keluarganya. “Setelah bebas bisa jadi warga biasa, tentu kita berharap agar keluarganya, masyarakat di sekitar bisa menerima kembali kehadiran mereka sebagai warga yang juga memiliki hak untuk menjalankan kehidupan di masyarakat,” harapnya.

Sementara Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly, mengatakan bahwa warga binaan pemasyarakatan (WBP) merupakan bagian dari warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang harus dihormati. “Salah satunya adalah hak mendapat pengurangan menjalani narapidana atau yang kita kenal dengan remisi," katanya.

Sebanyak 1.671 orang dari 3048 narapidana yang ada di Provinsi Bali mendapat remisi HUT ke-75 Proklamasi Kemerdekaan RI. 1634 orang di antaranya mendapat remisi umum I dan 37 orang mendapat remisi umum II atau langsung dibebaskan. Pemberian remisi ini sesuai UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 174/1999, serta Peraturan Menteri Nomor 3 tahun 2018. Pemberian remisi bervariasi antara 1-6 bulan. (Ono)

Komentar