Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Operasi Yustisi Penegakan Prokes

Ist

TABANAN -  Upaya penegakan protokol kesehatan (prokes) terus digalakkan di Kabupaten Tabanan. Jajaran instansi terkait bersama-sama melakukan operasi yustisi guna mendisiplinkan masyarakat. Operasi digelar di Pasar Kerambitan dan Pasar Bajra, Selemadeg Tabanan.  Senin kemarin.

Kegiatan Operasi Yustisi dipimpin Kasat Pol PP Tabanan, I Wayan Sarba dengan melibatkan jajaran Aparat TNI/Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tabanan.

Pelaksanaan  Operasi Yustisi Penerapan Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sesuai dengan Pergub Bali no 46 tahun 2020 dan Perbup Tabanan no 44 tahun 2020.

Selain Kasat Pol PP I Wayan Sarba S.Sos, M.Si hadir juga langsung turun ke lapangan Dandim 1619/Tabanan, Letkol Inf Toni Sri Hartanto dan Kadishub Tabanan I Gusti Ngurah Darma Utama untuk memantau langsung kegiatan.

“Kegiatan Penerapan Disiplin dan Penegakan hukum Protokol Kesehatan ini dilakukan untuk menekan penyebaran Virus Covid-19 yang sempat meningkat melalui transmisi lokal di Wilayah Kabupaten Tabanan hingga Tabanan menyandang status zona merah penyebaran Covid-19,” ungkap Kasatpol PP Tabanan, Wayan Sarba saat di lokasi.

Kali ini yang menjadi sasaran pendisiplinan adalah 2 lokasi pokok yaitu pasar umum Kerambitan dan Pasar Umum Bajra dan dalam kegiatan tersebut didapatkan warga pelanggar dan langsung dikenakan sanksi sesuai dengan kesalahannya yaitu  1(satu) warga masyarakat yang tidak menggunakan masker dan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf a angka 1 Peraturan Bupati Tabanan No. 44 Tahun 2020 dikenakan sanksi denda sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah)

Hadir juga dalam kegiatan tersebut Kapolsek Kerambitan Kompol Dewa Gede Putra,SH, Kapolsek Selemadeg Kompol I Md Budiasta SH. Pgs. Pasi Intel Kodim 1619/Tabanan Letda Inf M Kayyun, Kanit Patroli Polres Tabanan Ipda I Ketut Padnyana dan Anggota TNI-POLRI, Satpol-PP dan anggota Dishub Kabupaten Tabanan. (Cia)

Komentar