Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Guru Besar Hukum Untar Ini Bicara UU Omnibus Law, Begini Usulannya !

Guru besar Untar, Prof Dr Ahmad Sudiro SH, MH, MM, M.Kn (ist)

JAKARTA - Prof Dr Ahmad Sudiro SH, MH, MM, M.Kn berhasil dikukuhkan sebagai Profesor atau Guru Besar Ilmu Hukum pertama di Universitas Tarumanagara (Untar). Pria kelahiran Indramayu ini merupakan sosok akademisi yang berhasil menuntaskan gelar profesor dan membanggakan karena ia berasal dari almamater perguruan tinggi swasta terbesar di Jakarta ini.

Upacara pengukuhan Prof Dr Ahmad Sudiro SH, MH, MM, M.Kn sebagai Profesor akan dipimpin langsung Rektor Universitas Tarumanagara Prof Dr Ir Agustinus Purna Irawan.

Dalam pidato pengukuhan sebagai Guru besar, Prof Ahmad Sudiro memaparkan soal Transformasi Politik Hukum Keadilan Sebagai Epicentrum Model Penyelesaian Ganti Kerugian Terhadap Konsumen Jasa Penerbangan.

Pengukuhan Prof Ahmad Sudiro digelar di Auditorium Lantai 8 Gedung M, Kampus 1 Universitas Tarumanagara Jakarta, Sabtu (17/10).

Disela-sela pengukuhannya sebagai Guru besar Untar, Prof Ahmad Sudiro memberikan gagasan besar terkait Undang-Undang Omnibus law atau UU Cipta Kerja. Ia mengusulkan agar UU ini direvisi dan memasukkan transportasi udara atau penerbangan dalam UU secara lebih Konprehensif dan berkeadilan.

"Menurut saya, saat ini UU Omnibus Law memang sudah mengatur UU penerbangan tapi belum detail, misalnya memuat tanggung jawab produsen pesawat  jika terjadi kesalahan produk menyangkut penyelesaian dan kerugian,”ujarnya usai pengukuhan Gelar Guru Besar Bidang Hukum Universitas Tarumanagara.

Ahmad Sudiro menilai sudah sangat layak jika masalah penyelenggaraaan penerbangan masuk dalam klaster tranportasi dalam UU Omnibuslaw dan diatur lebih detail.

Kalau produk berarti isi UU seperti apa, karena produk luar negeri yang punya?

 "Betul, produk itu luar negeri yang punya tetapi itu bisa dilakukan dengan cacat produk karena, pada prinsipnya produsen harus bertanggung jawab terhadap produk yang dibuat dan dikeluarkanya dimanapun produk itu digunakan," jawabnya.

Menurutnya, Negara  harus melindungi warga negaranya dalam UU Omnibuslaw penerbangan dan harus detail mengatur dengan tujuan untuk melindungi warga negaranya, sehingga harus secara khusus mengatur.

"Oleh karena itu perlu dilakukan review tentang UU tersebut, memasukan revisi UU yang mengatur terkait dengan masalah bagaimana para penumpang atau ahli waris mendapat proteksi apabila misalnya melakukan gugatan jika terjadi cacat produk kecelakaan penerbangan," katanya.

"Saya melihat UU penerbangan hanya yang diatur adalah bagaimana tanggung jawab operator terhadap pengguna jasa penerbangan tetapi bagaimana tanggung jawab produsen pesawat belum ada," tambahnya

Prof Ahmad Sudiro menilai secara umum Undang-Undang Omnibus Law sudah baik. Karena tujuan nya dari UU ini adalah bagaimana mengharmonisasikan puluhan UU yang tersebar dari sisi subtansi juga ada yang tumpang tindih dan bertentangan, tidak singkron.

"Maka pemerintah ingin bagaimana ini dilakukan dalam satu rumah besar yang namanya Omnibuslaw dalam konteks UU itu diatur, sehingga ini menjadikan review yang dianggap menjadi lebih efisien dan efektif," tuturnya.

Tetapi memang  menurut Sudiro, dirinya melihat banyak aturan-aturan yang seharusnya dimasukan dalam Omnibuslaw tentang transportasi dan fokus tentang udara itu belum diakomodasi secara komprehensif ehingga perlu dilakukan review sehingga Omnisbulaw klater tranportasi lebih lengkap dan berkeadilan (Edo)

Komentar