Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Buronan Kejagung RI, Gusti Ayu Ardani Diamankan

Terpidana I Gusti Ayu Ardani saat diamankan di rumahnya di kawasan Perumahan Citraland Denpasar. Kamis (5/11). (Ist)

KLUNGKUNG -  Kejaksaan Agung RI akhirnya berhasil mengamankan terpidana kasus korupsi pengadaan tanah Dermaga Gunaksa, Kecamatan Dawan,Klungkung, I Gusti Ayu Ardani. Terpidana diketahui menghilang sejak ditetapkan sebagai buron oleh Kejaksaan Negeri Klungkung sejak Juli 2020 lalu.

Terpidana Ayu Ardanai  berhasil amankan di rumah terpidana di dikawasan Perumahan Citraland, Jalan Cargo Permai Denpasar, Kamis (5/11).

Proses pengamanan dilakukan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Penangkapan juga  berhasil dilakukan lewat operasi senyap jajaran Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali dibantu Intelijen Kejaksaan Negeri Klungkung berikut dukungan petugas Adhyaksa Monitoring Center, Kejaksaan Agung.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kkungkung, Gusti Ngurah Anom Sukawinata menjelaskan,  penangkapan  Ayu Ardani guna melaksanakan putusan kasasi Makamah Agung Nomor : 1831K/Pid.Sus/2016 tanggal 6 Juni 2017.

Putusan tersebut termsuk mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Klungkung dan menyatakan terdakwa I Gusti Ayu Ardani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000 subsidiair 6 bulan kurungan.

“Terpidana tidak pernah memenuhi panggilan dengan alasan sakit meski telah dilakukan pemangilan sejak tahun 2017 hingga tahun 2020,”  ungkapnya Anom Sukawinata.

Lebih jauh Kasi Intel Kejaksaan Klungkung Gusti Ngurah Anom Sukawinata,menambahkan bahwa  pada tahun 2018 terpidana I Gusti Ayu Ardani mengajukan peninjauan kembali ke Makamah Agung atas putusan kasasi Makamah Agung Nomor 1831K/Pid.Sus/2016 tanggal 6 Juni 2017 dan telah ada putusan peninjauan kembali nomor 135PK/Pid.Sus/2018 tanggal 24 September 2018 dengan amar putusan, menolak permohonan peninjauan kembali dari terpidana IGusti Ayu Ardani. 

Terpidana sempat dinyatakan bebas dari dakwaan jaksa oleh majelis hakim tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Denpasar, melalui putusan nomor 44/Pid.Sus-TPK/2015/PN.DPS tanggal 13 April 2016. Atas putusan bebas itu, jaksa melakukan ‘perlawanan’ dengan mengajukan kasasi.

“Terpidana selanjutnya akan dibawa ke Rutan Klungkung untuk menjalani proses selanjutnya,” tegas nya. (Nik) 

Komentar