Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

45 Prajuru Majelis Desa Adat Kabupaten/Kota se-Bali Dikukuhkan

(Istimewa)

GIANYAR - Menjaga Bali sebagai sebuah warisan adiluhur yang mengundang kekaguman dari segala penjuru dunia, tidak akan bisa dilakukan tanpa mempertahankan drestha Bali dan utamanya Desa Adat sebagai wadah tumbuh dan bertahannya adat istiadat serta drestha Bali itu sendiri.

Hal ini mengemuka dalam Sambramawacana Bandesa Agung, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet dalam acara Pejaya - Jayaan miwah Pangukuhan Prajuru Majelis Desa Adat Kabupaten/Kota Se-Bali Masa Bhakti 2020 - 2025 pada Saniscara Wage Wuku Prangbakat, 19 Desember 2020 di Wantilan Pura Samuan Tiga - Desa Adat Bedulu - Gianyar - Bali.

Bandesa Agung menegaskan, secara global Bali adalah the last paradise  yang akan menjadi tempat berkumpulnya berbagai macam budaya dunia dan kepentingan global. Secara nasional, Bali adalah etalase dari Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika, yang menjadi salah satu dari tiang kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini merupakan tanggungjawab besar sekaligus potensi ancaman bagi Bali dan krama Bali sendiri untuk tetap tegak dan menegakkan adat istiadat serta drestha Bali sebagai warisan luhur.

Majelis Desa Adat dalam persfektif Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali menurut Bandesa Agung memegang peran penting, untuk memastikan Desa Adat Era Baru memiliki kesamaan visi, misi dan gerak langkah untuk menjaga Bali dari berbagai aspek. Tatanan yang ada dan telah diwariskan secara turun temurun, sudah tidak terbantahkan lagi telah mampu mempertahankan

"keistimewaan" Bali selama ribuan tahun. "Ini perlu dijaga, di pelihara dan diperkuat sebagaimana ruh dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali" tegas Bandesa Agung.

Bandesa Agung juga menegaskan kepada seluruh Prajuru Majelis Desa Adat Se-Kabupaten /Kota, harus siap sedia menjaga, mendampingi dan mengayomi Desa Adat dalam kedudukan Majelis Desa Adat sebagai pasikian 1493 Desa Adat di Bali. "Ini bukan tugas yang mudah, perlu dedikasi, loyalitas, jiwa siap ngayah dan "pade baret" untuk bisa mewujudkan hal tersebut" imbuhnya.

Secara khusus, Bandesa Agung juga menyoroti ajaran Sampradaya Non-Drestha Bali yang memasukkan pengaruh budaya dan keyakinan dari luar Bali yang dipastikan akan merusak tatanan adat istiadat, budaya dan drestha Bali. Majelis Desa Adat sudah mengeluarkan instruksi yang demikian tegas dan lugas terhadap keberadaan sampradaya impor ini. "Kami juga berterima kasih karena PHDI Bali sudah menyatakan sikap tegas tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) PHDI Bali dan MDA Bali serta didukung juga secara resmi oleh Gubernur Bali, yang menjadi landasan bahwa Sampradaya Non-Drestha Bali dilarang untuk diajarkan dan dikembangkan di Bali"imbuh Bandesa Agung.

Gubernur Bali dalam Dharma Pamiteket yang disampaikan menceritakan bagaimana jalan panjang untuk berjuang membela kepentingan Desa Adat sejak tahun 2012 melalui mekanisme legislasi nasional, jauh sebelum dipercaya untuk menjadi Gubernur Bali.

Menurut Gubenur yang dikenal sangat konsen terhadap Desa Adat ini, menjaga Bali sesungguhnya adalah menjaga adat istiadat, tradisi dan drestha Bali, karena itu adalah roh dari Bali sendiri.

"Saya menggunakan seluruh kemampuan terbaik yang saya miliki setiap saya memperjuangkan Desa Adat, tradisi dan drestha Bali" tegasnya disambut tepuk tangan gemuruh hadirin.

Menyinggung mengenai Sampradaya Non - Drestha Bali yang sempat menuai polemik, Gubernur menyatakan dari awal telah mengambil sikap tegas dan lugas. Sampradaya non- Drestha Bali  menurut Wayan Koster adalah ancaman nyata bagi eksistensi adat istiadat, budaya dan drestha Bali.

"Kita di Bali sudah lengkap, ada Ida Betare Dalem, ada Sungsungan di Pura Desa, itu saja yakini, perkuat , jangan lagi kena pengaruh ini itu"tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Bali juga mengajak seluruh Prajuru Majelis Desa Adat di semua tingkatan sampai ke Bandesa Adat untuk konsisten, tegas melaksanakan SKB serta melarang ajaran Sampradaya Non-Drestha Bali  berkembang di wewidangan Desa Adat di seluruh Bali tanpa terkecuali.

Sebelum sambramawacana  Bandesa Agung dan Dharma Pamiteket oleh Gubernur Bali, Ketua Panitia  (manggala prawartaka) Paruman Madya Kota/Kabupaten Se-Bali, Dr. I Made Wena melaporkan acara Pajayan-Jayaan miwah Pangukuhan Prajuru Majelis Desa Adat Kabupaten/Kota Se-Bali merupakan rangkaian dari kegiatan Paruman Madya Kabupaten/Kota Se-Bali yang telah dilaksanakan sejak tanggal 6 Desember 2020 di Kabupaten Tabanan dan terus berlanjut di Kabupaten /Kota lain sampai terakhir dilaksanakan Paruman Madya di Kabupaten Karangasem pada tanggal 19 Desember 2020 bertempat di Wantilan Museum Pustaka Lontar, Desa Adat Dukuh Penaban, Karangasem.

Dalam laporan tersebut, Made Wena yang juga Patajuh Bandesa Agung Bidang Kelembagaan menyampaikan Paruman Madya selain membahas pertanggungjawaban Prajuru MDA Kabupaten/Kota Se-Bali masa jabatan peralihan 2019  - 2020, juga menghasilkan rancangan Program Kerja selama 5 tahun dan Prajuru MDA Kabupaten/Kota Se-Bali masa bhakti 2020 - 2025. Terpilih sebagai Bandesa Madya sebagai berikut : Kabupaten Tabanan, Drs. I Wayan Tontra, MM.; Kabupaten Buleleng, Dewa Putu Budharsa; Kabupaten Jembrana, I Nengah Subagia; Kota Denpasar, Dr. Drs. AA Ketut Sudiana, SH, A. Ma. MH.; Kabupaten Bangli, Ir. I Ketut Kayana, MS; Kabupaten Klungkung; I Dewa Made Tirta, S.Pd, M.Pd; Kabupaten Gianyar, Drh. AA Gde Alit Asmara; Kabupaten Badung, Drs. AA Putu Sutarja, SH., MH. ; dan Kabupaten Karangasem, I Ketut Alit Suardana, SH;

Prosesi pengukuhan  dipimpin oleh Bandesa Agung, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet dihadapan seluruh undangan dan peserta antara lain Gubernur Bali, Kapolda Bali, Bupati Klungkung, Wakil Bupati Gianyar, Perwakilan Bupati/Walikota Se-Bali, Ketua PHDI Bali, Ketua Forum Perbekel Provinsi Bali, Pimpinan OPD Provinsi Bali, Nayaka Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Prajuru Harian MDA Provinsi Bali, Bandesa Alitan MDA Kecamatan Se-Bali dan undangan lain, diawali dengan pembacaan kutipan SK Pengukuhan Prajuru MDA Kabupaten yang dibacakan oleh Patajuh Panyarikan Agung MDAP Bali sekaligus Panyarikan Prawartaka Paruman Madya Kab/Kota Se-Bali, I Made Abdi Negara.

Pejayan - Jayaan yang juga diikuti Prajuru Pasikian Paiketan Krama Istri Majelis Desa Adat Provinsi Bali dan Pasikian Paiketan Yowana Majelis Desa Adat Provinsi Bali dilaksanakan di Mandala Utama Pura Samuan Tiga dan di puput Ida Pedanda Gede Buruan Grya Sanding Pejeng - Gianyar (*/Rls)

Komentar