Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Koster Terbitkan SE PPKM Berbasis Desa

Gubernur Bali, I Wayan Koster. (Ist)

DENPASAR – Gubernur Bali, I Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 3 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Desa/ keluarahan  dan harus diterapkan di seluruh Kabupaten di Bali.

Edaran ini dikeluarkan sebab mengingat masih tingginya angka penularan Covid-19 di Provinsi Bali ditandai dengan meningkatnya kasus positif setiap hari.

Adapun ketentuan penerapan PPKM ini diantaranya yakni membatasi jam kerja kantor dengan sebagian di kantor dan sebagian lagi bekerja dari rumah (work from home). Kegiatan belajar mengajar pun dilaksanakan secara daring atau online.

Meski begitu, SE tersebut berlaku lebih lunak terhadap sejumlah sector tertentu yang bersifat urgen bagi masyarakat Bali seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, keuangan sektor perbankan dan yang berkaitan dengan dengan kebutuhan pokok masyarakat dijinkan untuk beroperasi sesuai aturan jam operasi masing-masing.

“Walau demikian penerapan protocol Kesehatan tetap harus dilakukan dengan ketata sesuai aturan yang berlaku,” jelas Gubernur Koster.

Aturan baru ini juga berlaku bagi pengelola di restaurant/rumah makan/warung dan sejenisnya diijinkan layanan di tempat dengan kapasitas normal 50 persen, sebaliknya layanan jasa pesan antar tetap diijinkan hingga pukul 21. 00 wita sesuai dengan dengan prokes yang ketat.
 
Pemberlakuan ini juga berlaku bagi pengelola pusat perbelanjaan seperti Supermarket hingga pasar tradisional maksimal beriperasi hingga pukul 21.00 wita berikut agar dilakukan pengaturan jarak yang ketat saat melakukan transksaksi.
 
Kegiatan di sektor konstruksi diijinkan beroperasi 100% dengan prokes yang ketat, sedangkan untuk fasilitas umum, kegiatan adat, agama dan sosial budaya yang menimbulkan kerumunan dengan jumlah peserta dan durasi yang panjang untuk dihentikan sementara atau memperketatnya. Di sektor transportasi umum local dilaksanakan dengan mengatur kapasitas, waktu operasional dengan prokes yang ketat.
 
“Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas, berkewajiban melaksanakan prokes yang ditetapkan,” tegasnya.
 
Semua orang, lanjut Koster juga harus membatasi kegiatan diluar rumah dan berupaya menunda/mengurangi perjalanan ke luar dareah, dan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali agar mengikuti ketentuan diantaranya, bertanggungjawab atas kesehatan masing masing serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.
 
Bagi yang melakukan perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negative uji swab berbasis PCR paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan negative uji rapid test antigen paling lama 1×24 jam sebelum keberangkatan. Sementara untuk anak dibawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negative uji swab berbasis PCR atau uji rapid test antigen.
 
Bagi PPDN yang berangkat dari Bali menggunakan moda angkutan laut, angkutan penyebrangan, angkutan darat, kendaraan penumpang pribadi dan kendaraan logistic dapat menggunakan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku untuk perjalanan kembali ke Bali.
 
Semua pihak diingatkan agar lebih sungguh sungguh tertib disiplin dan bertanggung jawab mentaati ketentuan Peraturan Gubernur no 46 tahun 2020 dan Surat Edaran Gubernur Bali nomor 3355 tahun  2020. Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat fasilitas umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 6 dikenakan sangsi secara tegas sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali 46 tahun 2020 dan peraturan perundang undangan lainnya.
 
SE tersebut juga harus dilanjutkan oleh para Perbekel/Lurah untuk bersinergi dengan bendesa adat agar membentuk satgas gotong royong penanganan covid-19 berbasis desa adat dengan struktur organisasi, tugas dan fungsi yang diatur dalam keputusan bersama Gubernur Bali dan MDA provinsi Bali tentang pembentukan satuan tugas gotong royong penanganan covid-19 berbasis desa adat, yang sebelum satgas gotong royong penanganan covid-19 terbentuk, penanganan PPKM berbasis desa/kelurahan ditangani oleh relawan desa/kelurahan dan satgas gotong royong pencegahan covid-19 berbasis desa adat dan mengaktifkan pos komando (Posko) gotongroyong pencegahan covid-19 berbasis desa adat di Bali sebagai wadah aktifitas satgas gotong royong dimaksud.
 
Demikian juga untuk Bupati/walikota se-Bali agar segera membentuk Posko gotong royong penanganan covid-19 kecamatan yang dipimpin oleh camat dan supervisi dan pelaporan posko tingkat desa/kelurahan dan Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara Umanis Landep) tanggal 9 Pebruari 2021 sampai dengan Senin (Soma Wage Kulantir) tanggal 22 Pebruari 2021. (Iki)

Komentar