Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Antrean Gerai Mie di Denpasar Ditertibkan

(Istimewa)

DENPASAR – Tak ingin kasus positif Covid-19 terus bertambah,  jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bersama Tim Gabungan Satgas Covif19 Kota Denpoasar mengambil sikap tegas menertibkan sebuah Gerai Mie yang dianggap melanggar Prokotol Kesehatan (prokes).  

Prihal peneritiban itu ditegaskan Camat Denpasar Utara, I Nyoman Lodra bahwa penertiban dilakukan untuk penegakan aturan sesuai  Pergub No 46 tahun 2020 dan Perwali No 48 tahun 2020 tentang penerapan Protokol Kesehatan (Prokes). Sehingga upaya untuk menekan penyebaran dan mengendalikan kasus Covid-19 dapat dioptimalkan. 

Penertiban kerumunan sebuah  di Gerai Mie di  Peguyangan Denpasar tersebut digelar Minggu (21/2) kemarin,  lantaran ramainya pengunjung sehingga menimbulkan kerumunan dan tidak menerapkan prokes utamanya jaga jarak.  

"Pada intinya kami tidak melarang masyarakat untuk beraktifitas, termasuk berusaha dan berdagang, namun protokol kesehatan wajib diterapkan sebagai upaya menciptakan masyarakat produktif dan aman Covid-19, jadi penertiban hari ini adalah untuk mendukung disiplin penerapan protokol kesehatan di masyarakat," ungkapnya Lodra.

Dipaparkan, penertiban tersebut bukanlah upaya mencari kesalahan masyarakat, melainkan semata-mata untuk mendukung pencegahan penyebaran Covid-19. Selain itu, pemantauan dan pengawasan yang dikemas dengan monitoring dan evaluasi akan terus dilaksanakan. Sehingga penerapan protokol kesehatan di masyarakat dilaksanakan dengan baik. 

"Jadi jangan sampai karena kita abai justru timbul kluster baru, karenanya kami akan rutin melaksanakan pemantauan, dan bagi pemilik usaha juga kami imbau untuk mengatur dan menerapkan protokol kesehatan di tempat usaha, sehingga dalam pelaksanaannya mampu mendukung pencegahan penularan Covid-19," harapnya. (*/Cia)

Komentar