Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Bali Pilot Project Pengembangan Kendaraan Listrik

Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace). (Ist)

BADUNG - Pemerintah Provinsi Bali menjadi pilot project pengembangan kendaraan listrik nyaris tanpa kadar emisi karbon dan berdampak luas bagi kelestarian lingkungan. Terpilihnya Pulau Dewata dalam pengembangan tersebut, salah satunya karena karena telah memiliki payung hukum berupa perda tentang penggunaan kendaraan berbasis beterai.

Rencana pilot project mobil listrik sekaligus mendapat apresiasi Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan berharap project ramah akan lingkungan tersebut segera terealisasi dengan baik.

Dihadapan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, Agus  bahkan memberikan pujian kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster dan Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati mendapatkan pujian karena telah memiliki Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis  Baterai, sehingga Bali menjadi pilot project untuk pengembangan kendaraan listrik.

"Saya menyambut baik kerja sama antara Toyota Indonesia dengan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dalam meluncurkan pilot project pengembangan kendaraan listrik di Bali. Saya harap Pemerintah Provinsi Bali agar dapat menindaklanjuti penerapan zona-zona khusus kendaraan listrik di wilayah Bali,” jelas Menteri Agus dalam acara peresmian Toyota EV Mobility Project di ITDC, Nusa Dua, Badung, dhadiri Presiden Direktur Pt. Toyota-Astra Motor, Direktur Utama PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC) dalam acara peresmian Toyota EV Mobility Project di ITDC, Nusa Dua, Badung, Rabu (31/3).

Dilain sisi, Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati dalam sambutannya menyatakan tentang komitment Pemerintah Provinsi Bali akan kelestarian lingkungan yang diwujudkan dengan mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Daerah  Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Bali Tahun 2020-2050.

Roh  Perda ini kemudian diturunkan ke dalam dua peraturan gubernur yang diharapkan dapat menjadi  landasan bagi proses pembangkitan dan penggunaan energi yang sepenuhnya ramah lingkungan.

"Di sektor hulu, Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, yang intinya mengatur bahwa energi yang digunakan di Bali harus berupa energi bersih yang bersumber dari energi baru terbarukan dan/atau gas. Peraturan ini dilengkapi dengan pengaturan di sektor hilir penggunaan energi melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai," ujar Cok Ace.

Lebih lanjut, Cok Ace yang mewakili Gubernur Koster mengatakan Program Penggunaan Kendaraan Bermotor  Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai amanat Pergub Bali Nomor 48 Tahun 2019 dilaksanakan berdasarkan pertimbangan bahwa penggunaan kendaraan bermotor listrik sebagai moda transportasi yang nyaris tidak menghasilkan emisi karbon dan diharapkan dapat menekan secara sangat signifikan pencemaran udara yang dihasilkan oleh sektor transportasi yang merupakan salah satu sektor yang berkontribusi paling besar atas pencemaran udara di Bali.

Sebagaimana kita ketahui, pencemaran udara tersebut telah mengurangi kualitas hidup kita dan merusak berbagai bangunan warisan budaya maupun agama kita. Pertimbangan lain adalah bahwa bahan bakar minyak adalah sumber energi tidak terbarukan yang, cepat atau lambat, akan habis. Oleh karenanya, lebih baik kita bersiap sebelum sumber energi fosil itu benar-benar habis.

"Dalam jangka panjang, Pemerintah Provinsi Bali menargetkan terjadi pergeseran dari penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik ramah lingkungan," harapnya.

Harus diakui bahwa target tersebut tidak mudah dicapai, karena kata Cok Ace hal ini menyangkut perubahan kebiasaan yang sudah berakar dari teknologi yang sudah berumur ratusan tahun ke sebuah teknologi yang relatif baru, perubahan proses bisnis yang mendasar, serta kebutuhan investasi yang sangat besar.

Meskipun berat, bukan berarti target tersebut mustahil dicapai jika dilakukan dengan langkah-langkah komprehensif yang mencakup semua ekosistem dalam rantai pasok kendaraan listrik serta dikerjakan bersama-sama secara bergotong royong oleh semua pemangku kepentingan, baik instansi pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat.

Sedangkan Menparekraf Sandiaga Uno menyampaikan Kemenparekraf sangat mendukung pengoperasian kendaraan listrik di wilayah ITDC, Nusa Dua dengan menghadirkan program Toyota EV Smart Mobility Project.

"Project EV Smart Mobility yang dihadirkan oleh Toyota Astra-Motor bersama dengan ITDC akan menjadi satu ekosistem dari pariwisata berbasis nature dan culture," kata Sandiaga Uno seraya berharap unit kendaraan listrik tersebut dapat digunakan wisatawan hingga masyarakat, dan saya yakin ini adalah konsep pariwisata kekinian serta pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan. (Cia) 

Komentar