Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Kasus Penodaan Agama

LiputanBali.com - Jakarta, Ketika umat Islam sedang menunaikan ibadah puasa, Paul Zhang, konon mantan pendeta di Semarang, mengumbar ucapan yang menyinggung nurani umat Islam. Moment yang secara psikologis sangat sensitif bagi umat Islam , sehingga wajar kalau ada keresahan dan bahkan  ada kecurigaan agenda atau tujuan tersembunyi khususnya pencabutan UU no 1 th 1965 ttg Pencegahan Penyalahgunaan  Dan / atau Penodaan Agama.

NU Circle,  perkumpulan anak anak muda yang mempunyai ghirah kuat pembangunan umat, perlu dicatat sebagai pihak pertama yang bereaksi keras. Dan apresiasi tinggi juga saya sampaikan kepada jajaran Polri yang bertindak cepat merespons kegelisahan umat Islam untuk mengusut Paul Zhang. Kalau Polri terlambat , reaksi yang luas bisa saja menimbulkan situasi yang tdk kondusip.

Seperti saya tulis dalam status sebelumnya bahwa perang peradaban seperti thesis F Fukuyama secara konkrit telah berdampak terhadap negara kita. Pendukung peradaban Barat Sekuler “ Liberalisme dan kapitalisme global”  sedang berupaya menggusur sistem peradaban yang berdasarkan Pancasila “, suatu sistem yang khas didunia , bukan negara teokrasi dan bukan pula negara sekuler “.

Kelompok yang gandrung peradaban Barat Sekuler itu, menganggap UU NO 1 / tahun 1965 yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno pada pada 27 Januari 1965 tersebut, merupakan penghalang  kebebasan ala Barat di Nusantara. Di negaraSekuler, agama bukan urusan negara ( publik ) , tetapi urusan pribadi ( privat ). Oleh karena itu, negara Barat menganggap penghujatan terhadap agama ( Blesphamy ) sesuatu yang legal.

Sebaliknya dalam Pancasila, hak hak umat beragama ( hak komunal ) dilindungi sesuai pasal 28 huruf J, UUD amandemen. Tokoh yang dengan gigih memperjuangkan pasal ini adalah Lukman Hakim Syaefudin dan Patrialis Akbar dan sejumlah nama yang tidak saya sebut namanya.

Usulan perubahan UU tersebut, pernah mereka usahakan beberapa tahun lalu, tetapi Mahkamah Konstitusi menolak dengan argumentasi yang kuat. Dinegara berperadaban Barat Sekuler, blesphamy atau penodaan agama diperbolehkan sesuai UU mereka yang sekularustik. Di Indonesia yang berdasarkan  Pancasila yang menganut toleransi kembar “ Twin Toleration” blesphamy terlarang. Kenapa , Dalam sistem Pancasila “ negara menoleransi agama dengan melindungi dan memfalitasi, sedang agama menoleransi negara dengan tidak memaksakan hukum agama menjadi hukum negara “.

Mari kita renungkan beberapi kasus terakhir ini “ seperti penghilangan nama KH Hasyim As’ari dari kamus pahlawan / pejuang dan penghapusan pelajaran Pancasila dan agama dari kuri kulum pendidikan. Apakah itu termasuk bagian dari agenda tersebut atau suatu yang kebetulan saja ?.

Masalah agama merupakan isu sensitip sehingga UU no 1 th 1965 sangat diperlukan, hanya rumusan kalimatnya perlu direvisi agar tidak terkesan sebagai “pasal karet “. (danang)

Komentar