Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Kapolres Karangasem Louncing Trobosan Kreatif Samsat Drive Thru

(Istimewa)

KARANGASEM - Polres Karangasem bersinergi dengan Pemerintah kabupaten Karangasem meluncurkan layanan pajak kendaraan bermotor yang dinamakan Samsat Drive Thru. Layanan ini merupakan inovasi baru sebagai alternatif tempat pembayaran pajak kendaraan yang aman bagi masyarakat maupun bagi petugas pelayanan Samsat, terutama di tengah pandemi Covid-19.

Sasarannya adalah generasi milenial serta para pekerja di perkotaan yang mendambakan pelayanan mudah, cepat dan modern.

“Ini menggambarkan bahwasanya kita harus selalu berinovasi mengikuti irama kehidupan di sekitar kita, salah satunya dengan mengikuti perkembangan teknologi. Dengan demikian pelayanan publik tidak menjadi beban, namun mempermudah dan mempermudah masyarakat,” ungkap Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini saat launching Samsat Samsat Drive Thru di halaman Gedung Samsat Jln Raya Ahmad Yani karangasem., Jumat, 07 Mei 2021.

Launching dimulai dengan penandatanganan prasasti dan dibukanya layanan Samsat Virtu dan Samsat Drive Thru oleh petugas, Pada kesempatan ini pula Pemda kabupaten Karangasem menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Tim Pembina Samsat Karangasem beserta instansi di luar Pemerintah Kabupaten Karangasem yang telah berkontribusi dan berinovasi dalam program untuk mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Samsat Drive Thru merupakan kolaborasi dan trobosan kreatif yang digagas oleh Polres Karangasem berkolaborasi dengan pemerintah daerah Kabupaten Karangasem melalui dinas Pendapatan Kabupaten Karangasem, serta Jasa Raharja.

Samsat Drive Thru dengan slogan “Bayar Pajak Cukup dari Kendaraan” membuat wajib pajak melaksanakan kewajibannya dalam waktu yang sangat singkat dan mudah, tanpa harus turun dari kendaraannya.

“Dalam layanan ini, pemilik kendaraan dapat dengan mudah melakukan pembayaran pajak tanpa harus melalui proses yang panjang. Melalui Samsat Drive Thru wajib pajak hanya memerlukan wajtu 5 menit saja, sangat singkat dan tidak harus berlama-lama antre,” terang Kapolres Suartini. (LB3)

Komentar