Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Membangun Kemandirian Migas Di Tanah Air

LiputanBali.com - Kekayaan alam Indonesia yang berwujud sumber daya alam yang terbentang dan tersebar di seluruh nusantara merupakan kekayaan potensial yang perlu mendapat perhatian dan penanganan khusus dalam upaya membangun serta menuju cita-cita menuju masyarakat yang adil dan berkemakmuran dalam suasana demokratis serta menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa, dalam wadah Negara Kesataun Republik Indonesia.  

Potensi kekayaan berupa sumber daya alam dan sumber daya manusia merupakan modal pembangunan bangsa untuk mengejar ketertinggalan dengan bangsa lain. Sehingga dengan kekayaan alam yang tersebar dan jumlah penduduk yang besar dituntut untuk dapat mengolah menjadi barang yang bernilai ekonomis. Secara bertahap yang semula menghasilkan bahan mentah saja, harus bergeser menjadi barang setengah jadi, begitu pula yang semula bahan setengah jadi yang dijual, harus pula bergeser menjadi barang bernilai, sehingga secara bertahap dapat mengurangi ketergantungan dengan bangsa lain.

Potensi kekayaan bangsa berupa bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya dalam kemakmuran rakyat. Hasil pengelolaan sumber daya alam sebagai kekayaan itu untuk mewujudkan perekonomian nasional dalam usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dengan menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa.

UUD 1945 mengamanatkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang mengusai hajat hidup orang banyak dikuasai negara. Jelas amanat tersebut agar tidak terjadi ketimpangan dalam memanfaatkan kekayaan untuk kemandirian dan kemajuan negara. Sehingga dapat menyusun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasioanl.

Ribuan gugusan kepulauan Indonesia yang tersusun dalam letak geografi yang dapat menjembatani komunikasi dan hubungan antar  bangsa, antar benua,  dan antar lautan menjadikan letak strategis ini memberikan kontribusi nyata dalam menyusun strategi dalam membangun, merekayasa pengolahan sumber daya alam serta untuk mengejar ketertinggal dalam berbagai bidang dengan bangsa lain. Kekayaan alam, kemakmuran negeri, serta kemegahannya itu merupakan karunia Tuhan yang perlu disyukuri dan dipelihara kelestariannya untuk kelangsungan hidup yang sudah semestinya dimanfaatkan untuk pembangunan yang hasilnya dapat dirasakan dan dimanfaatkan untuk seluruh rakyat dan selalu berorientasi pada kepentingan generasi yang akan datang bukan kepentingan para pemilik modal, penguasa maupun partai politik tertentu. Hal penting dan tidak boleh luput dari perhatian bahwa kekayaan alam itu merupakan titipan untuk anak cucu dan generasi yang akan datang.

Upaya pemerintah dalam membangun dan mengadakan kilang minyak di berbagai daerah merupakan langkah yang tepat dalam mendistribusikan mintak dan gas bumi sebagai energi yang mampu mendorong percepatan ekonomi nasional serta dapat menghemat anggaran negara. Dengan pembangunan kilang baru yang merupakan awal kebangkitan bangsa dalam mengolah dan menatalaksanakan minyak dan gas untuk keperluan pembangunan dan masa depan bangsa. Sehingga di kemudian hari tidak selalu bergantung kepada kilang-kilang milik asing dalam mengolah minyak mentah dan gas bumi yang membutuhkan proses waktu dan biaya yang tidak murah.  Ataupun tergantung pada impor minyak dan gas bumi yang di tenggarai disusupi oleh kepenting di luar kepentingan bangsa dan negara.

Pembangunan kilang-kilang baru untuk minyak dan gas bumi juga upaya untuk dapat mendistribusikan minyak dan gas bumi ke seluruh penjuru tanah air. Ini merupakan langkah penting dalam memangkas jalur distribusi menjadi lebih singkat dalam penyediaan minyak dan gam bumi untuk kebutuhan pasar di seluruh tanah air.  Upaya ini juga dalam rangka memberdayakan sumber daya manusia Indonesia dalam upaya transfer teknologi di bidang minyak dan gas bumi untuk kepentingan dan pengembangannya di masa-masa yang akan datang untuk kejayaan bangsa.

Minyak dan gas bumi saat ini masih memegang peran penting dalam menggerakkan perekonomian nasional. Sungguhpun di beberapa tempat ada yang mengalami penurunan karena memang pengeboran minyak dan gas bumi sudah memiliki umur yang relatif tua dan kansungan minyak dan gas juga sudah mulai mengalami penurunan. Oleh karena perlu juga upaya-upaya baru untuk mencari dan mendapatkan cadangan minyak dan gas yang baru di seluruh penjuru tanah air untuk menjaga konsistensi cadangan minyak dan gas, karena masih ada beberapa cekungan minyak dan gas bumi yang belum dieksploitasi.  Sungguhpun tantangan pada saat adanya pandemic Covid-19 yang belum menunjukkan tanda-tanda penurunan yang signifikan dalam pemakaian minyak dan gas bumi. Dalam perjalanannya minyak dan gas selalu memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional dan bauran energi di tanah air cukup signifikan.

Untuk dapat memenuhi kebutuhan minyak dan gas dari hulu sampai hilir dibutuhkan upaya-upaya yang kuat dan terstruktur agar pencapaian target produksi 1 juta barel minyak per hari  dan  12 juta  kubik untuk standar gas bumi per hari pada tahun 2030 nanti dapat tercapai dengan baik. Pencapaian target tersebut sebagai tanda kebangkitan industri minyak dan gas di tanah air, artinya bangsa Indonesia mampu membangun kemandirian industri di bidang minyak dan gas bumi.

Guna mengimplenetasikan rencana tersebut  perlu adanya dukungan dari berbagai pihak termasuk para pemangku kepentingan dalam hal ini Kementrian Energi dan  Sumber Daya  Mineral (ESDM), Kementrian Keuangan, Kementrian Koodinator Bidang kemaritiman dan Investasi serta SKK Migas yang berkecimpung langsung dalam mengupayakan target produksi minyak dan gas bumi tercapai dengan baik.  Sungguhpun perlu disadari bahwa upaya pencapaian target tersebut sangat membutuhkan dukungan pertumbuhan ekonomi yang baik dan kondisi pertahanan dan keamanan nasional yang kondusif. Hal yang juga perlu mendapat perhatian dari para komponen bangsa adalah adanya impor minyak dan gas yang masih cukup besar dan menjadi beban serta tekanan dalam neraca perdagangan yang juga memperlebar defisit transaksi berjalan.

Untuk mendukung peningkatan produksi minyak dan gas bumi di tanah air, pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan penurunan harga gas yang bertujuan untuk mendorong tumbuhnya industri minyak dan gas bumi di tanah air, serta melakukan pelonggaran pajak yang fleksibel untuk meningkatkan daya tarik investasi agar kepastian dalam ber-investasi hulu bidang minyak dan gas bumi menjadi lebih kondusif. Selain itu juga upaya-upaya penyederhanaan izin dan pemangkasan birokrasi yang terbuka dengan mengintegrasikan industri hulu sampai ke hilir bidang minyak dan gas bumi. Hal ini dimaksudkan agar para investor bidang minyak dan gas bumi di hulu memiliki kepastian tetap dapat menjalankan bisnisnya sungguhpun kemungkinan fluktuasi harga minyak dan gas bumi di pasar dunia bergejolak.

Potensi minyak dan gas di Indonesia masih cukup banyak yang belum dieksplorasi, sehingga ada potensi menjadi negara yang memiliki penghasilan tinggi karena cadangan minyak dan gas bumi yang masih cukup besar. Seiring dengan kebutuhan energi yang semakin meningkat karena dorongan dan perkembangan industri alternatif yang cukup membutuhkan asupan energi minyak dan gas bumi. Sehingga perlu upaya untuk menjaga dengan cara menetapkan produksi minyak dengan merefleksikan kebutuhan minyak dan gas bimi untuk tahun-tahun yang akan datang. Rencana produksi minyak dan gas bumi itu dalam dalam standar 1 juta berel setiap hari dan gas dalam standar 12 juta kubik perhari pada tahun 2030.  Rencana produksi tersebut dimaksudkan agar persediaan minyak dan gas yang ada stabil dalam memenuhi kebutuhan industri, konsumsi rumah tangga, bidang kesehatan dan pangsa pasar minyak dan gas bumi lainnya. Artinya keseimbangan antara kebutuhan dan persediaan stok yang siap konsumsi terpenuhi.

Dorongan para Kontraktor KKS untuk kembali menggeliatkan kembali kegiatan eksplorasi dan produksi migas sangat penting keberadaan dan kehadirannya dalam usaha mencapai produksi minyak satu juta berel perhari dan 12 juta kubik standar gas perhari pada tahun 2030. Dengan adanya target rencana dan dorongan kuat itu menunjukkan adanya semangat yang sama untuk memastikan bahwa industri minyak dan gas bumi Indonesia dapat bertahan di tengah ketidakpastian harga minyak dunia dan pandemi Covid-19 yang berkecamuk.

Dalam perjalanannya minyak dan gas bumi yang memiliki kontribusi terhadap 54 persen bauran energi yang akan terus ditingkatkan terus menerus hingga mampu memberikan kontribusi sepenuhnya dalam upaya mendukung dan menggerakkan perekonomian nasional. Artinya keberlanjutan pengelolaan energi minyak dan gas bumi melalui berbagai upaya agar dapat sepenuhnya dimanfaatkan untuk kepentingan bangsa dan negara,  serta perkembangan industi alternatif di masa-masa yang akan datang.

Jika target eksplorasi  sebesar 1 juta barel per hari dan 12 juta kubik standar gas bumi tersebut terpenuhi pada tahun 2030, berarti akan terjadi puncak produksi baru bagi Indonesia dalam pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi. Sungguhpun upaya-upaya itu masih memerlukan berbagai tantangan dan hambatan. Karena selain membutuhkan pemahaman yang sama dalam pengelolaan di bidang minyak dan gas bumi, juga membutuhkan kesamaan pandangan untuk dapat keluar dari zona nyaman dalam rangka pencapaian target tersebut.

Sebagai komponen bangsa tentu besar harapan yang dapat dilakukan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang merupakan lembaga bentukan Pemerintah. Dalam hal ini SKK Migas bertugas melaksanaan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas berdasarkan kontrak kerja sama, dengan tujuan agar upaya pengambilan sumber daya berupa minyak dan gas bumi dapat memberikan manfaat dalam usaha penerimaan negara yang maksimal yang nantinya dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

SKK Migas dalam mekanisme pengadaan di hulu terhadap minyak dan gas bumi dapat melaksanakan tugas beratnya dalam menyelenggarakan fungsi dalam memberikan pertimbangan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atas kebijakan penawaran kontrak kerja sama, termasuk penandatangan dan pelaksanaan kontrak Kerja Sama itu sendiri. Selain itu SKK Migas melakukan pengkajian dan menyampaikan rencana pengembangan lapangan dalam memproduksi minyak dan gas bumi dalam suatu wilayah kerja, serta memberikan persetujuan tentang rencana pengembangan termasuk rencana anggaran. Tugas berikutnya adalah melakukan monitoring dan pelaporan kepada Kemantrian ESDM dalam pelaksanaan Kontrak Kerja, serta dapat menunjuk penjualan minyak dan gas bumi kepada pihak lain untuk memberikan keuntungan sebesar-besarnya kepada negara.

Oleh: Riyanto

e-mail: riyantocawas67@gmail.com

staff Dosen STIKOM InterStudi, Jakarta

Komentar