Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Beroperasi saat PPKM, Dua Hiburan Malam Didenda Rp1 Juta dan Tutup Sementara

(Ist)

DENPASAR - Dua Tempat Hiburan Malam di Kota Denpasar  Disemprit Sat Pol PP Kota Denpasar.

Keduanya berikan sanksi penutupan sementara dan denda 1 juta rupiah lantaran kedapatan beroperasi di masa PPKM Level 4 Kota Denpasar. 

Kasa Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga menjelaskan tempat hiburan malam tersebut kedapatan tetap beroperasi di masa PPKM Level 4 di Kota Denpasar.

Karenanya, sesuai dengan Intruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, Pergub Bali Nomor 10 Tahun 2021, Perda Nomor 1 Tahun 2015 dan Perwali Nomor 17 Tahun 2021 maka keduanya dapat dikenai sanksi.

"Jika mempedomani aturan diatas dalam masa PPKM level 4 belum boleh beroperasi, lantaran melanggar keduanya tegas kami tutup sementara dan dikenai sanksi denda Rp. 1 Juta," jelasnya saat dikonfirmasi Senin kemarin.

Dewa Sayoga mengingatkan, kepada seluruh pelaku usaha hendaknya bersama-sama mentaati aturan yang berlaku. Hal ini untuk mencegah penularan Covid-19 di Kota Denpasar. 

"Demi kebaikan bersama untuk mencegah penularan Covid-19, mari kita taati aturan bersama-sama," jelasnya

Pihaknya menekankan bahwa hal ini bukan untuk mencari kesalahan masyarakat. Dimana, sidak akan secara rutin terus dilaksanakan guna memastikam penerapan PPKM Level 4 berjalan maksimal. Sehingga percepatan penanganan Covid-19 dapat dioptimalkan. 

"Jadi kami mengingatkan kembali, mari kita taati aturan bersama untuk mendukung percepatan penanganan pandemi Covid-19, jika kesehatan pulih, ekonomi bangkit," ujarnya. (Tim/LB1).

Komentar