Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Koster Keluarkan SE Pemanfaatan Produk Garam Lokal Bali

Gubernur Bali, I Wayan Koster. (Ist)

DENPASAR - Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 17 tahun 2021 tentang pemanfaatan produk garam tradisional Bali. SE tersebut ditandatangani Selasa (28/9/2021) di Denpasar dan langsung diumumkan kepada publik secara virtual.

Dalam SE tersebut diuraikan dasar sosiologis dan kultural Bali dimana garam Bali merupakan produk berbasis ekosistem alam Bali dan pengetahuan warisan leluhur sebagai budaya kreatif warga pesisir Bali yang wajib dilindungi, dilestarikan, dan diberdayakan, serta dimanfaatkan guna memperkokoh jati diri Bali yang berkarakter dan berintegritas tinggi.

Garam Bali telah dikenal sebagai garam yang higienis, berkualitas tinggi, dan memiliki cita rasa yang khas, sehingga telah terbukti aman dikonsumsi secara turun-temurun, telah memperoleh pengakuan, dan diminati di dunia kuliner, serta telah dipasarkan secara nasional dan internasional melalui marketplace. Garam Bali juga telah diekspor antara lain ke Jepang, Korea, Thailand, Prancis, Swiss, Rusia, dan Amerika Serikat.

Produksi garam Bali ada di wilayah Kusamba, Kabupaten Klungkung; wilayah Amed dan Kubu, Kabupaten Karangasem; wilayah Tejakula dan Pemuteran, Kabupaten Buleleng; wilayah Gumbrih, Kabupaten Jembrana; wilayah Kelating, Kabupaten Tabanan; dan wilayah Pedungan dan Pemogan, Kota Denpasar.

Produk ini telah ada sejak berabad-abad yang lalu, dan masih dengan aktif digeluti sebagai sumber penghidupan warga Bali.

“Dari sekian lokasi produksi, baru wilayah Kusamba, Kabupaten Klungkung dan wilayah Amed, Kabupaten Karangasem yang telah dicatatkan dan mendapat pelindungan Indikasi Geografis (IG) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, masing-masing Nomor 06/IG/IX/2015 tanggal 22 September 2015 dan Nomor 003/F-IG/I/A/2020 tanggal 3 Januari 2020,” ujarnya.

Dalam SE tersebut, Koster meminta kepada bupati dan walikota se-Bali, perusahaan Slswasta di Bali, pelaku usaha hotel dan testoran di Bali, pelaku usaha jasa boga atau catering di Bali, pelaku usaha oasar modern di Bali, pelaku usaha pasar rakyat di Bali, dan kepada seluruh masyarakat Bali untuk menghormati dan mengapresiasi produk daram lokal Bali sebagai warisan budaya masyarakat petani Bali.

Koster meminta agar garam lokal untuk dikonsumsi dalam kehidupan sehari-hari serta untuk kebutuhan spesifik sesuai kearifan lokal Bali, diperdagangkan di seluruh wilayah Bali, di luar Bali, dan di ekspor ke mancanegara.

Pemkab di Bali hendaknya mendorong dan memfasilitasi pengembangan Industri Kecil Menengah (IKM), Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dan Koperasi sebagai lembaga usaha dari hulu sampai hilir guna meningkatkan produksi garam tradisional lokal Bali, serta memfasilitasi pemasaran dan pemanfaatan produk garam lokal Bali sebagai basis pengembangan ekonomi kreatif, sehingga memberi manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan kebahagiaan bersama.

Pemerintah akan secara aktif mempromosikan dan membuka akses pasar garam lokal Bali di wilayah Bali, perdagangan antardaerah, dan ekspor ke mancanegara guna meningkatkan perekonomian masyarakat Bali.

Pemerintah juga akan melindungi keberadaan sentra produksi garam lokal Bali dari ancaman penggusuran dan alih fungsi lahan untuk kepentingan usaha lain.

Garam tradisional Bali atau dikenal sebagai Garam Palung Bali merupakan produk yang berbasis pada ekosistem lokal dan pengetahuan tradisional masyarakat pesisirnya.

Proses teknologi produksi garam ini unik dan khusus untuk Bali, tidak ada duanya di Indonesia Produksi garam tradisional Bali menggunakan teknologi garam palung sebagai suatu varian dari teknologi garam tradisional berbasis solar evaporation, yaitu memanfaatkan panas matahari untuk menguapkan air laut sampai terbentuk kristal garam.

Teknologi ini sangat khas, sebagai warisan leluhur dan telah digunakan secara turun-menurun oleh petani garam di Bali. Produksi garam dengan teknologi tradisional ini juga dilakukan di Kecamatan Kubu Kabupaten Karangasem dan daerah lainnya di pesisir Bali.

Disamping itu, pergaraman tradisional Bali dengan berbagai varian teknologi juga terdapat di Gumbrih Kecamatan Pekutatan Kabupaten Jembrana, Pedungan dan Pemogan Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar, Kelating Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan, dan Pemuteran Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng. Pergaraman di lokasi-lokasi tersebut juga menggunakan teknologi garam palung tetapi pembentukan kristal garamnya dengan cara perebusan.

Dengan berlakunya edaran ini diharapkan adanya hubungan mutualistis yang sama-sama memberi dan mendapat manfaat bagi pelaku usaha dan Krama Bali.

Jangan sampai pelaku usaha melakukan kegiatan usaha hanya untuk mendapat manfaat bagi kepentingan ekonominya sendiri, tanpa menjadikan aktifitas usahanya sebagai sumber penghidupan yang memberi manfaat bagi masyarakat. Selama ini, pelaku usaha lebih dominan mencari sumber kehidupan di Bali, tidak memberi sumber kehidupan bagi warga Bali, Bali hanya menjadi obyek.

Pola hubungan ini sangat tidak harmonis dan tidak adil, yang dapat mengakibatkan terjadinya kecemburuan dan kesenjangan sosial. (Tim/LB1)

Komentar