Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Polres Tabanan Ringkus Mucikari Seks Online

(Ist)

TABANAN – Jajaran Polres Tabanan Bali mengamankan seorang wanita berinisial KH (28) asal Lumajang, Jawa Timur.

Tersangka ditangkap karena diduga telah menjajakan seks komersial secara online melalui aplikasi media sosial.

Menariknya, mucikari KH diketahui menjajakan anak asuhnya yang masih dibawah umur guna menarik para pria hidung belang.

Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra menegaskan, penangkapan dilakukan setelah mendapat laporan masyarakat prihal adanya praktek jual beli seks komersial secara online.

“Penangkapan dilakukan setelah adanya aduan masyarakat,” ucap AKBP Ranefly Dian Candra  didampingi Kasat Reskrim, AKP Aji Sekar Yoga kepada awak Media pada Kamis 28 Oktober 2021.

Selain mengamankan KH di rumah kost di Desa Delod Peken Tabanan, petugas juga telah memeriksa sejumlah saksi yakni anak asuh tersangka berinisial SA (33) dan F (15) di daerah Denpasar.

Dalam pemeriksaan, KH diketahui berperan sebagai mucikari sejak dua bulan belakangan ini dan sebelumnya beroperasi di Denpasar.

Modusnya yakni memajang foto anak asuhnya melalui aplikasi medsos kemudian melakukan transaksi kepada pelanggan dengan jumlah atau tarif tertentu.

“Sementara pelaku melakukan hal ini lantaran desakan masalah ekonomi,” jelas Kapolres AKBP Ranefli.

Dalam setiap kali kencan, KH mematok pelanggan dengan tariff bervariasi mulai Rp250 hingga 500 ribu untuk sekali pertemuan.

Dan dalam sehari, setiap anak asuh mampu melayani para pria hidung belang sebanyak 8 kali.

Selain mengamankan KH, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti dua buah ponsel, uang Rp3.5 Juta, catatan buku dan lainnya.  

Atas perbuatannya, KH dijerat pasal 88 Nombor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nombor 23 tahun 2002 dengan ancaman 10 tahun penjara dan pasal 296 KUHP. (Tim/LB2) 

Komentar