Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Dewan Tabanan Kawal Aset Pemkab Hingga Tuntas, Telusuri Aset 2 Hektar di Pangkung Tibah

Rapat koordinasi jajaran Dewan Tabanan dipimpin Ketua DPRD I Made Dirga dengan PT Puri Mas, Eksekutif dan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Tabanan, Selasa 21 Februari 2023. (Ist)

TABANAN – Jajaran DPRD Tabanan terus menelusuri aset Pemkab Tabanan yang diharapkan bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke depan.

Salah satu aset milik Pemkab Tabanan yang sedang ditelusuri yakni lahan  seluas 2 hektar berada di Pangkung Tibah Kediri Tabanan yang saat ini masih disewa oleh penyewa PT Puri Mas.

Lahan tersebut rupanya telah disewa sejak 1994 lalu namun belum dilakukan pembangunan apapun di lokasi tersebut.

Guna memperoleh kejelasan aset tersebut, pihak DPRD Tabanan memanggil pihak penyewa lahan yakni PT Puri Mas berikut jajaran terkait.

Seperti pihak eksekutif serta BPN Tabanan, Kejaksaan Negeri Tabanan dan Polres Tabanan guna mendapatkan kejelasan dalam rapat koordinasi yang digelar di kantor Dewan Sanggulan, Selasa, 21 Februari 2023.

Dalam pertemuan tersebut, pihak PT Puri Mas memiliki surat perjanjian sewa aset tanah tersebut, namun justru Pemkab Tabanan tidak memiliki surat perjanjian tersebut.

Padahal menurut PT. Puri Mas, surat perjanjian itu ditandatangani oleh Bupati Tabanan I Ketut Sundria di tahun 1994.

Saat dipersilahkan menjelaskan, perwakilan PT. Puri Mas menyampaikan bahwa surat perjanjian sewa aset tersebut ditandatangani tahun 1994 silam dengan surat nomor 18 oleh notaris Putu Artana dan ditandatangani oleh Bupati Tabanan kala itu, I Ketut Sundria.

Hanya saja saat ini dokumen perjanjian itu menurut perwakilan PT. Puri Mas sedang dievaluasi oleh lawyer perusahaannya dan berjanji akan menunjukkan dokumen perjanjian itu sekitar pertengahan bulan Maret 2023.

Dijelaskan pula jika sejak disewa pada tahun 1994 lalu hingga saat ini pihaknya belum membangun apapun di lahan milik Pemkab Tabanan tersebut.

Awalnya akan dibangun akomodasi pariwisata seperti resort, beach club dan villa, namun pihak PT. Puri Mas belum mendapatkan investor yang hendak diajak bekerjasama.

Kendalanya mulai dari Bom Bali I, Bom Bali II hingga pandemic Covid-19. Namun kini menurut perwakilan PT. Puri Mas sudah ada investor lokal yang tertarik untuk bekerjasama dengan pihaknya meskipun belum dapat dipastikan akan membangun apa dilahan itu.

Dan yang cukup mengejutkan adalah diungkapkan jika lahan itu disewa selama 60 tahun.

Dan karena belum ada pembangunan, perwakilan PT Puri Mas mengaku menyerahkan kepada Perbekel setempat untuk mengelola lahan tersebut sampai nanti pihaknya akan melakukan pembangunan. Namun tetap pajak dari aset tersebut dibayarkan oleh PT Puri Mas.

Atas penjelasan dari PT. Puri Mas tersebut, Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga mengatakan jika sejatinya kasus ini sudah mencuat sejak lama yakni di tahun 2009 saat ia menjadi anggota dewan pertama kali.

Hanya saja pihak eksekutif tak kunjung menyelesaikannya sehingga kini DPRD Tabanan ingin menuntaskan persoalan ini agar tak berlarut. Apalagi hal ini berkaitan aset yang bermuara pada peningkatan PAD Tabanan.  

“Ini kan perlu kejelasan, perlu kepastian hukumnya kalau kita berbicara optimalisasi PAD. Ini akan kita jadikan contoh lah, aset-aset yang lainnya akan kita kawal juga. Dan ini harus tuntas, tidak boleh tidak tuntas," tegas politisi PDIP asal Sudimara tersebut.

Hal serupa disampaikan oleh Sekretaris Komisi III DPRD Tabanan, Putu Yuni Widyadnyani. Menurutnya bahwa hal itu dilakukan untuk memastikan aset-aset milik Pemkab Tabanan yang tentunya untuk meningkatkan PAD Tabanan.

“Ini agar ada kepastian hukumnya, kalau memang ada perjanjian itu seperti apa, sehingga kita bisa mendata aset milik Pemkab Tabanan dengan baik,” ujarnya.

Sedangkan rapat akan dijadwalkan kembali ketika pihak PT Puri Mas bisa menunjukkan perjanjian kerjasama yang dimaksud. Dan pantauan di lapangan, saat ini lahan milik Pemkab Tabanan yang dimaksud kondisinya ditumbuhi tanaman bakau. ***

Komentar