Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

I Made Dirga Hadiri Pengukuhan Masa Jabatan Perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa

Ketua DPRD Tabanan, I Made Dirga saat menghadiri acara pengukuhan masa jabatan Kades dan Bamus Desa selama 8 tahun oleh Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya. (ist)

TABANAN  - Ketua DPRD Tabanan, I Made Dirga menghadiri mengukuhan masa jabatan Prebekel dan Badang Permusyawaratan Desa selama 8 tahun oleh Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, yang berlangsung di Gedung I Ketut Kesenian Maria, Selasa 2 Juli 2024.

Selain Ketua DPRD Tabanan itu, nampak Wakil Bupati Tabanan, Edy Wirawan turut serta menyaksikan pengukuhan pejabat desa dari 133 Desa di Kabupaten Tabanan sesuai amanat Undang-undang tentang desa Pasal 36 Ayat 1dan Pasal 56 Ayat 2.

Ketetapan Undang-undang yang ditetapkan 25 Mei 2024 tersebut tentunya membawa dampak implikasi hukum harus segera dilaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa.  

Bupati Sanjaya dalam sambutannya menyampaikan, sebuah ungkapan dari salah satu founding father yakni Bung Hatta yang menyatakan bahwa "Indonesia Tidak Akan Bercahaya Karena Obor Besar di Jakarta, Tapi Indonesia Baru Akan Bercahaya Karena Lilin-lilin di Desa". Hal tersebut menandakan bahwa para pendiri bangsa sudahlah jauh berpikir mengenai keberadaan desa. 

"Saya sendiri, selaku Bupati Tabanan menilai pada dasarnya Desa adalah prioritas, Desa adalah jjwa dari keberadaan negara dan bangsa ini. Untuk itu menjadi sangat penting kita memandang desa sebagai sebuah entitas yang patut kita nyalakan apinya secara kolektif. Saya mengajak kepada seluruh Perbekel dan BPD yang dikukuhkan hari ini, mari kita hidupkan setiap lilin yang ada di 133 Desa yang ada di Tabanan, yakinlah jika semua lilin ini bisa kita nyalakan. Maka sudah dapat dipastikan, Kabupaten Tabanan akan menjadi obor yang memberikan cahaya penerangan bagi daerah-daerah lainnya," papar Sanjaya siang itu. 

Pihaknya juga menekankan, bahwa melalui penambahan masa jabatan 2 (dua) tahun ini juga mempunyai implikasi terhadap perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDESA) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDESA). Atas hal tersebut, maka perlu segera dilakukan RPJMDESA dan RKP Desa dengan arah pembangunan Kabupaten Tabanan dengan memasukkan program dan kegiatan data dasar penyelenggaraan Pemerintah Daerah berbasis Data Presisi yang telah ditetapkan dengan Perda Nomor 12 tahun 2022 tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintah Berbasis Data Desa Presisi Bedasarkan Kewenangan Desa.

Sanjaya juga menegaskan  bahwa hal itu telah menjadi program prioritas yang dituangkan dalam Asta Program sebagai implementasi Visi Tabanan Era Baru.

"Ini diperlukan sebuah kolaborasi dan komitmen bersama, sehingga desa-desa di Kabupaten Tabanan kedepannya tumbuh berbasiskan data bukan lagi bedasarkan asumsi semata," ujarnya.

Dalam wawancara singkat usai kegiatan saat itu, orang nomor satu di Tabanan itu juga kembali menyampaikan, perpanjangan ini dinilai sangat luar biasa, bagaimana dari pusat sangat positif dengan penambahan masa jabatan menjadi 8 tahun.

 "Jadi bisa sungguh-sungguh bekerja, karena pembangunan wilayah tidak bisa sebentar-sebentar. Jika diberi waktu, maka pembangunan dari hulu dan hilir menuju Tabanan yang Aman, Unggul dan Madani bisa kita lakukan. Kita wujudkan dalam bentuk program yang dijalankan sebisa mungkin dengan kolaborasi dan gotong-royong. Apapun tantangan dan keadaan kita lawan dan berani, itulah tugas pemimpin, dan banggalah jadi orang Tabanan," tegas Sanjaya penuh semangat. ***

Komentar