Dugaan Intimidasi Warga, Hasil Rapat Pleno Bawaslu Tabanan Temukan Unsur Pelanggaran
Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta saat memimpin rapat pleno dugaan intimidasi dua warga, Selasa 8 Oktober 2024. (ist)
TABANAN – Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan langsung melakukan rapat pleno terkait laporan dugaan intimidasi warga oleh oknum salah satu pendukung Paslon Bupati Tabanan.
Hasilnya, Bawaslu Tabanan menemukan unsur adanya pelanggaran baik syarat formil maupun materiil pelanggaran Pilkada Tabanan 2024.
Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta menerangkan jika laporan dua warga yakni seorang Pemangku Pura Kesiut I Ketut Widiana dan Warga Kesiut Kerambitan memenuhi unsur pelanggaran Pemilukada 2024.
“Sesuai hasil pleno, laporan itu, baik yang pertama dan kedua, (korbannya) pemangku dan warga itu, sesuai hasil pleno terpenuhi syarat formil dan materiil,” terang I Ketut Narta usai pleno kemarin.
Narta menegaskan, karena ditemukan unsur pelanggaran, maka pihaknya akan melakukan resgister laporan tersebut untuk ditindaklanjuti dan akan masuk dalam penanganan.
“Artinya laporan itu lanjut (masuk penanganan),” jelasnya.
Meski begitu, Narta menjelaskan jika proses terhadap laporan tersebut belum sampai pada penentuan jenis pelanggaran. Baik itu kode etik, administratif, atau pidana. “Belum. Kami belum masuk ke sana,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya punya waktu satu kali 24 jam untuk membuat surat keputusan (SK) guna mengundang unsur Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) lainnya seperti kepolisian dan kejaksaan. Gunanya adalah untuk melakukan pembahasan tahap pertama.
Sesuai rencanya, pihak Bawaslu mengagendakan pemanggilan sejumlah pihak terkait seperti pelapor, terlapor dan sejumlah saksi lainnya yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
Untuk tahap pertama, pihak Gakmundu akan melakukan pleno terkait hasil klarifikasi sejumlah pihak yang dipanggil Bawaslu.
Pihak Bawaslu sendiri mengagendakan akan melakukan rapat pleno pada Jumat, 11 Oktober 2024, dan rapat pleno terealisasi bila hasil klarifikasi dirasa sudah cukup tidak memerlukan keterangan tambahan lagi.
“Kecuali nanti diperlukan keterangan tambahan, kami masih punya waktu dua hari. Kami baru akan pleno pada Minggu (13/10),” jelasnya.
Kasus dugaan intimidasi terhadap dua warga itu menarik perhatian sejumlah pihak dan berujung Keputusan pelaporan ke pihak Bawaslu Tabanan.
Kedua warga yang diduga terintimidasi itu mendapat pendampingan dari LAGAS atau Legal Advokat Gadjah Agus Suradnyana (LAGAS) dan langsung mendapatkan perhatian Bawaslu Tabanan.
Bawaslu Tabanan sendiri menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan rapat pleno pada Selasa petang, 8 Oktober 2024 dan menemukan unsur pelanggaran baik formil dan materiil. ***
Komentar