Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Polres Tabanan Ringkus 9 Tersangka Narkoba Jenis Sabu, Salah Satunya Mahasiswa

Kapolres Tabanan AKBP Chandra CK saat gelar release penangkapan 9 tersangka narkotika di wilayah hukum Mapolres Tabanan, Kamis 31 Oktober 2024. (LB)

TABANAN – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan berhasil mengamankan 9 tersangka  pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu dan ectasy selama dua bulan medio September-Oktober 2024.

Ke-9 tersangka termasuk seorang mahasiswa berumur 21 tahun saat ini tengah meringkuk di sel tahanan Mapolres Tabanan untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai perbuatannya.

Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma kepada awak media menjelaskan jika tersangka diamankan di sejumlah tempat berbeda termasuk di rumahnya sendiri.

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Tabanan,” tegas Kapolres Chandra CK kepada wartawan, Kamis 31 Oktober 2024.

Para tersangka sebelumnya telah dipantau gerak geriknya oleh petugas dan ketika digeledah tidak bisa mengelak dan menyebutkan jika bungkusan narkotika jenis sabu disimpan di kamar tidur rumahnya.

Salah satu tersangka berinisial KG berhasil diringkus di sebuah gang dan saat digeledah menyatakan jika bungkusan narkotika tersimpan di rumahnya di Subamia Tabanan.

Dari tersangka KG, petugas berhasil mengamankan paket cukup besar berupa 4 paket shabu seberat 13,04 Gram bruto atau 11,18 gram netto. 3 potongan piper plastik, 1 timbangan digital, 1 alat pres plastik, 1 bungkus pipet plastik.

"Dari tersangka KG petugas mengamankan cukup besar barang bukti narkotika jenis dan siap diedarkan," jelas Kapolres Chandra CK.

Selain mengamankan KG, petugas juga berhasil mengamankan 8 tersangka lainnya dengan jumlah sitaan barang haram sabu dengan jumlah bervariasi. Para tersangka lainnya yakni berinisial MA, MS, WD, SG (Perempuan hamil muda) dan DM seorang mahasiswa berumur 21 tahun.

Mahasiswa DM sendiri diamankan di Banjar Carik Padang Desa Nyambu Kecamatan Kediri Tabanan dengan barang bukti 3 paket tembakau gorilla seberat 2,19 gram.

Sedangkan dua tersangka lainnya yakni FP dan DA yang diamankan di sebuah kost-kostan di jalan Jepun Banjar Tegal Belodan Dauh Peken Tabanan.

"Total barang bukti yang berhasil kami sita dari 9 tersangka, Shabu sebanyak 95 paket dengan berat 299,03 Gram Netto, 1 tablet Extasy warna biru bertuliskan rolls royce dan 1 paket tembakau sintetis,” terang AKBP Chandra Citra Kesuma.

Para tersangka melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. ***

Komentar