Paslon Mulyadi - Ardika Tawarkan Strategi Jitu Tangani Kasus Kekerasan Seksual di Tabanan
Mulyadi Ardika (ist)
DENPASAR - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan nomor urut 1, I Nyoman Mulyadi - I Nyoman Ardika menawarkan strategi jitu dalam penanganan kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak.
Hal tersebut dibeberkan paslon dengan jargon MS Glowing ini dalam Debat terbuka ketiga yang berlangsung di Bali Sunset Road Convention Center (BSCC), Denpasar, Rabu (20 November 2024) malam.
Menurut Mulyadi - Ardika langkah yang harus diambil melakukan pendampingan secara serius, dan memberikan konsseling, tentunya, jaminan kepada para pelapor dan juga kepada para korban yang pertama. "
Sehingga kalau kita implementasikan dari program kami MS-Glowing memiliki 21 program, hal yang paling penting sesuai dalam proses yang berjadi di masyarakat kita adalah bagaimana kita mengantisipasi terjadi kekerasan terhadap anak dan juga perlindungan kepada perempuan," jelas I Nyoman Ardika.
Hal ini selaras dengan 21 program MS Glowing. "Salah satunya adalah bagaimana kita menurunkan satu desa satu dokter sehingga memberikan sebuah pemahaman terkait dengan edukasi. Edukasi dilakukan harus mulai dari desa, kenapa dari desa, karena Kabupaten Tabanan dihabis dibagi oleh desa. Ketika pembangunan di desa sudah mampu berhasil dengan baik, maka secara otomatis, pembangunan akan berjalan dengan baik," beber I Nyoman Ardika.
Masih menurut Ardika yang kerap disapa Sengap ini, program yang kedua menggelontorkan dana satu desa, satu milyar di luar ADD. "hal ini bisa memberikan ruang kepada generasi muda, bagaimana memberikan sebuah edukasi kepada pesraman, kemudian memberikan ruang juga bagaimana guru-guru bisa memberikan edukasi di bidang seksual, guru-guru bisa memberikan edukasi di bidang perempuan," tandas Ardika Sengap.
Dan yang paling prinsip menurut Ardika Sengap adalah bagaimana menanamkan, kemudian memberikan, mengimplementasikan dan menginformasikan tentang tataran hukum yang harus diperoleh oleh masyarakat secara terbuka.
"Ada beberapa Pasal dalam aturan hukumm sangat sulit dipahami, tetapi harus diberikan informasi yang optimal pada masyarakat," pungkasnya. ***
Komentar