Gadis asal Jakarta Alami Dugaan Penganiayaan Mantan Pacar di Bali
Agnes Tio Chandra (27 tahun) dan kuasa hukumnya Alex Barung dari ALEX Barung Law Office and Partner menunjukkan luka-luka lebam yang diderita korban saat menunjukkan dugaan penganiaan kepada awak media. (ist)
BADUNG – Agnes Tio Chandra (27 tahun) asal Jakarta tidak menyangka akan mendapatkan perlakuan menyakitkan dari seseorang yang diduga mantan pacarnya berinisial APD.
Niatnya untuk liburan ke Bali justru terhenti setelah sang mantan menyiksa gadis belia berambut pirang tersebut.
Belum sehari tiba di Pulau Dewata, gadis kelahiran Purbalingga, 9 Januari 1997 itu harus menahan sakit di sekujur tubuhnya karena disiksa alias dianiaya oleh sang mantan pacar APD.
Di sekujur tubuh Agnes nampak memar dan lebam hampir di sekujur tubuhnya mulai tangan hingga kaki bahkan kepala yang diduga akibat penyiksaan yang diduga dilakukan oleh APD.
Ditemui langsung oleh awak media, Jumat, 6 Desember 2024 malam, Agnes Tio Chandra didampingi kuasa hukumnya Alex Barung dari ALEX Barung Law Office and Partner menunjukkan luka-luka lebam yang diderita korban.
Luka-luka yang diderita Agnes Tio Chandra tampak jelas di sekujur tubuh, antara lain bagian lengan, kepala, dan kaki.
Berusaha melindungi sang klien, Alex Barung telah melaporkan APD (32 tahun) yang diketahui menduduki jabatan penting ke Polresta Denpasar dengan bukti surat tanda penerimaan laporan nomor LP/B/679/XII/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tertanggal 6 Desember 2024 pukul 09.26 Wita.
“Kami telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP, “ ucap Alex Barung.
Alex Barung menjelaskan korban mengalami penganiayaan di Villa Alindra Puri Mumbul Permai Nomor 12 Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali pada hari Kamis, 5 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 Wita.
“Berawal saat korban dan terlapor APD bersama teman-teman terlapor minum-minuman keras kemudian korban masuk ke dalam kamar dan ganti baju. Karena korban tidak nyaman dengan keberadaan teman-teman terlapor yang keluar masuk kamar dalam posisi korban sudah mengenakan baju transparan, kemudian terjadi cek-cok antara korban dan terlapor. Kemudian, terlapor tiba-tiba menarik korban ke kamar mandi dan di dalam kamar mandi villa tersebut Agnes dihajar. Korban dipukul di bagian badan, lengan, dan kepalanya dibenturkan ke tembok sehingga menyebabkan luka-luka lebam di sekujur tubuh korban,” jelas Alex Barung.
Korban Agnes Tio Chandra membenarkan penganiayaan yang ia derita hingga terpaksa mengunci diri di dalam kamar mandi karena ketakutan.
“Saya baru sampai semalam (Kamis, 5 Desember 2024, red) dari Jakarta. Saya ditawari pekerjaan. Sampai di Bali ternyata holiday,” ungkap Agnes Tio Chandra sembari menahan sakit.
Dikonfirmasi terkait laporan korban Agnes Tio Chandra, Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laurens Rajamangapul Heselo membenarkan laporan dugaan penganiayaan itu.
"Laporannya masih dalam proses pemeriksaan,"ujarnya singkat. ***
Komentar