Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Dewan Tabanan Kaji Soal Moratorium Hotel Kawasan Sarbagita

Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani. (ist)

TABANAN – Jajaran Dewan Tabanan akan mengkaji menyusul terbentuknya Satuan Tugas Penerapan Pariwisata Berkualitas (STPPB) di Provinsi Bali yang belum lama ini terbit.

STPPB tersebut diterbitkan sejalan dengan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 163 Tahun 2024 pada 15 Oktober 2024 dengan tujuan untuk menciptakan pariwisata berkualitas.

Kebijakan itu termasuk moratorium perizinan berusaha untuk hotel, vila, dan beach club di kawasan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita) dan Nusa Penida.

Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani, mengaku akan mengkaji Keputusan bersama tersebut karena ada kaitannya dengan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Tabanan

Politisi PDIP asal Belimbing Pupuan itu juga menyinggung soal penerapannya dalam kaitannya dengan ketentuan Perda yang telah berjalan selama ini.  

“Apakah konteksnya menyeluruh terhadap kawasan yang sudah diizinkan dalam perda (peraturan daerah) kami. Terutama RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah),” kata Omardani, Jumat 6 Desember 2024.

Menurut anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tabanan ini, Perda RTRW Tabanan jelas memberikan ketentuan mengenai tempat-tempat yang dibolehkan untuk dibangun guna menunjang kegiatan pariwisata. Salah satunya akomodasi wisata.

“Yang dipentingkan. Bagaimana pun Tabanan sedang berusaha mengembangkan kualitas pelayanan pariwisata. Jadi wisatawan bukan hanya datang untuk melancong saja. Tapi, mereka bisa menikmati budaya di Tabanan. Misalnya kuliner atau lain-lainnya yang dikerjakan pelaku UMKM,” sebutnya.

Karena itu, Omardani menilai keberadaan akomodasi wisata seperti hotel dan vila sangat diperlukan untuk menunjang upaya pengembangan tersebut.

“Kami di DPRD sesungguhnya belum mengetahui juga isi moratorium itu. Tapi kami perlu juga penjelasan. Kalau memang tidak diizinkan, kan harus disandingkan juga dengan RTRW kami,” tukasnya.

Apalagi, sambung Omardani, RTRW Tabanan sudah melalui proses panjang hingga mendapatkan persetujuan dari sejumlah kementerian. “Ini perlu diperjelas,” pungkasnya. ***

Komentar