Tak Lolos P3K, DPRD Tabanan Siap Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer
(ist)
TABANAN – Jajaran DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa siap memperjuangkan Nasib tenaga honorer yang tidak lulus P3K di lingkungan Pemkab Tabanan. Langkah itu sebagai bentul dorongan kemanusian bagi para tenaga honorer.
Hal itu diungkapkan Arnawa saat menghadiri acara diskusi Kopi Pewarta yang digelar awak media Tabanan di Gedung DPRD Tabanan, Jumat, 14 Februari 2024.
Usai membuka diskusi, Arnawa yang saat itu didapuk sebagai narasumber menyatakan pihaknya bersama pimpinan daerah telah melakukan koordinasi dan sepakat akan memperjuangkan nasib tenaga honorer yang belum lulus P3K.
Ditegaskan, dirinya selaku Ketua DPRD Tabanan telah menugaskan Komisi I agar berkoordinasi dengan BKPSDM dan mengawal penuh agar tenaga honorer yang belum lulus P3k diperjuangkan menjadi tenaga P3k Paruh waktu.
"Kami berharap tahun 2026, tenaga honorer yang sudah terdata di BKN dan sudah mengabdi dua tahun, bisa diperjuangkan menjadi P3K penuh waktu," katanya.
Pihaknya menegaskan kedepan tidak ada lagi penambahan tenaga kontrak sesuai dengan regulasi terbaru Surat Menpan RB tanggal 16 Januari 2025 tentang pelarangan pengangkatan tenaga honorer.
"Aturan jelas, surat edaran mentri jelas, kami awasi betul.Karena yang sudah berlalu saja belum kita selesaikan jangan membuat persoalan baru," tegas Politisi PDIP ini.
Hal senada diungkapkan oleh Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani menyatakan siap melakukan pengawalan dan perjuangan terkait nasib tenaga honorer. Disebutkan, dalam waktu dekat ini pihaknya bersama BKPSDM Kabupaten Tabanan akan melakukaan konsultasi dan koordinasi ke Kementerian PAN dan RB di Jakarta terkait dengan kejelasan P3k Paruh Waktu.
"Dengan melakukan koordinasi dan konsultasi ke kementerian PAN dan RB nanti, kita tahu kejelasan tentang tenaga P3K Paruh waktu sehingga bisa lebih jelas dalam melangkah dan menempuh kebijaksanaan terkait," katanya.
Disisi lain, Kepala BKPSDM Kabupaten Tabanan I Made Kristiadi Putra, menuturkan, pihaknya sangat terbantu terkait adanya dukungan dari Ketua DPRD dan Komisi I DPRD Tabanan dalam pengelolaan kepegawaian ASN dan non ASN, tenaga honorer di Pemkab Tabanan. Sesuai amanat UU 20 Tahun 2023 tentang ASN yang salah satunya mengatur tentang penataan tenaga non ASN yang esensinya adalah tidak ada PHK, tidak ada pembengkakan anggaran dan tidak ada pengurangan anggaran yang diterima masing-masing personal. Hal ini bisa menjadi pegangan kita.
"Untuk pengaturan non ASN ini, sesuai Surat Menpan RB tanggal 16 Januari 2025 tentang pelarangan pengangkatan tenaga honorer, Sekda Tabanan telah menindaklanjuti dangan mengeluarkan Surat Edaran ke masing-masing SKPD untuk tidak lagi menerima tenaga honorer," paparnya. ***








Komentar