Komisi IV DPRD Tabanan Desa Desak Disdik Bali Revisi Aturan Penerimaan Siswa, SPMB SMA/SMK Dinilai Rancu
Ketua Komisi IV DPRD Tabanan, I Gusti Komang Wastana. (ist)
TABANAN – Jajaran Komisi IV DPRD Tabanan mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Bali untuk merevisi aturan terkait aturan aturan penerimaan siswa SMK/SMK dalam Sistem Penerimaan Murid Baru untuk jenjang SMA/SMK se derajat 2025/2026.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Tabanan, I Gusti Komang Wastana disela-sela kegiatan di gedung Dewan Sanggulan pada Selasa, 17 Juni 2025.
Wastana menegaskan, bahwa ada perubahan menonjol yakni pada sistem penggantian nama jalur zonasi menjadi jalur domisili. Sementara jalur penerimaan lainnya seperti jalur prestasi, domisili, afirmasi, dan mutase disebutkan tidak memiliki permasalahan.
Lewat jalur domisili itu, setiap siswa diwajibkan menyerahkan Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti alamat tempat tinggal, serta nilai rapor dari semester 1 hingga 5.
Hal ini menurutnya patut dipertanyakan mengingat jalur domisili digunakan berdasarkan jarak tempat tinggal, maka seharusnya nilai akademik tidak menjadi pertimbangan utama, karena sudah ada jalur prestasi yang secara khusus menilai kemampuan akademis.
“Saya tanyakan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Bali, kenapa dalam jalur domisili tetap diminta nilai rapor, padahal sudah ada jalur prestasi yang melihat nilai akademis. Ini belum bisa dijawab. Kalau tidak ada kejelasan, siswa yang rumahnya dekat sekolah bisa tidak diterima hanya karena nilai rapornya lebih rendah dari siswa lain,” ujarnya.
Ia menilai kebijakan tersebut tidak konsisten dan berpotensi menimbulkan kebingungan serta ketidakadilan bagi siswa. Dalam rapat fraksi bersama Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) beberapa waktu lalu, pihak sekolah pun belum bisa memberikan jawaban yang memuaskan atas polemik ini.
“Kami sempat undang MKKS dalam rapat fraksi, dan jawabannya seperti itu. Maka sekarang kami tidak bisa bermain-main. Pertanyaannya, jika siswa tidak diterima di tiga sekolah yang dituju, mereka harus sekolah di mana? Di Tabanan tidak ada SMA swasta,” tegasnya.
Ia juga menyinggung tanggung jawab negara apabila siswa tidak tertampung di sekolah negeri. Dengan tidak adanya alternatif sekolah swasta di Tabanan, pemerintah harus menyiapkan skema cadangan seperti subsidi bagi sekolah swasta di luar daerah atau meninjau kembali kuota dan sistem seleksi.
“Apakah negara ini siap memberikan subsidi kepada sekolah swasta kalau tidak ada solusi? Ini masalah serius, dan kami tidak ingin ada siswa yang akhirnya putus sekolah karena sistem yang tidak jelas,” imbuhnya.
Wastana menyatakan, permasalahan ini bukan hanya terjadi di Tabanan, melainkan merupakan isu nasional yang juga dikeluhkan di berbagai daerah lain.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak Pemerintah Provinsi Bali untuk segera meninjau ulang dan merevisi ketentuan teknis penerimaan siswa baru, khususnya pada jalur domisili.
“Kami dari Komisi IV DPRD Tabanan meminta agar aturan ini segera direvisi,” pungkasnya. ***








Komentar