Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Tingkatkan Pemerataan Pelayanan Masyarakat, Pansus II DPRD Tabanan Mulai Bahas Ramperda Penataan Banjar

Pansus II DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardhani. (ist)

TABANAN – Pansus II DPRD Tabanan mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan Banjar Dinas. Selain itu, pansus ini juga membahas tentang Ramperda tentang Pembangunan Jangan Menengah Daerah (RPMJ).

Pembahasan kemarin dipimpin langsung Omardani selaku ketua dan sejumlah anggota pansus di kantor DPRD Tabanan, Rabu, 2 Juli 2025.

Pembahasan kemarin tetap memfokuskan dinamika yang terjadi di masyarakat saat ini, sekaligus untuk menyerap aspirasi masyarakat bawah prihal ketimpangan jumlah penduduk di sebuah wilayah.

Ketua Pansus II I Gusti Nyoman Omardhani menegaskan, Ranperda Penataan Banjar Dinas ini lahir dari aspirasi masyarakat dan kebutuhan riil pemerintah daerah yang menghadapi berbagai tantangan dalam pelayanan publik akibat ketimpangan jumlah penduduk antar banjar dinas.

Dijelaskan, dalam sebuah banjar, ada ditemukan jumlah penduduknya berjumlah 300 orang, namun di banjar lain kenyataannya bisa mencapai 2 ribu jiwa.

“Ketimpangan ini tentu menyulitkan perangkat desa dalam melakukan pelayanan secara merata,” ungkap Omardani.

Selain itu, ada pula desa yang wilayahnya sangat terpencil dan sulit dijangkau. Kondisi ini mendorong perlunya pembentukan banjar baru agar pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan dengan lebih optimal.

Menurut Omardani, Ranperda ini akan mengatur tiga hal utama, yaitu penghapusan banjar dinas karena kondisi tertentu atau penggabungan, pemekaran banjar dinas, dan penggabungan antar-banjar dinas. Pemekaran bisa mencakup sebagian atau seluruh banjar dalam satu wilayah desa, bahkan dimungkinkan penggabungan banjar ke wilayah desa lain.

“Kami juga akan mencermati aspek teknis, seperti batas jumlah penduduk, luas wilayah, serta keterjangkauan. Semua itu akan dirinci lebih lanjut oleh OPD teknis, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD),” kata Omardani.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, dasar penataan banjar dinas nantinya harus berdasarkan kebutuhan masyarakat maupun pemerintah daerah. Jika berasal dari masyarakat, usulan harus memenuhi syarat yang akan ditentukan dalam peraturan teknis.

Sementara itu, pemerintah daerah juga dapat menjadi pemrakarsa apabila terdapat alasan strategis seperti faktor keamanan, kondisi ekonomi, atau pertimbangan lainnya.

 “Pemerintah bisa mengusulkan penghapusan, pemekaran, maupun penggabungan banjar dinas apabila memang dibutuhkan demi efektivitas dan efisiensi pelayanan publik,” pungkasnya.

Ranperda ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat bagi penataan wilayah administratif di tingkat desa, sekaligus mendukung pemerataan pelayanan publik dan penguatan tata kelola pemerintahan daerah Tabanan. ***

Komentar